Redenominasi Rupiah, Sri Mulyani: Saya Paham Kenapa Anda Heboh
Kamis, 09 Juli 2020 - 15:52 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memahami kenapa wacana redenominasi rupiah saat ini bikin heboh, padahal rencana tersebut telah digulirkan sejak 2017. Hal ini kembali mencuat setelah Sri Mulyani memutuskan Rancangan Undang-undang (RUU) Redenominasi untuk masuk ke dalam rencana strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
Redenominasi ini kemudian tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020. Alasannya untuk menimbulkan efisiensi berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah. Ditambah menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya atau berkurangnya jumlah digit rupiah.
( )
Dia mengungkapkan rencana itu memang sudah diminta oleh Bank Indonesia. Namun, pihaknya belum bisa mengutamakan rencana pemangkasan nominal pada mata uang Garuda.
"Itu selalu di dalam Prolegnas selama ini seperti yang dimintakan oleh BI ada. Jadi sekarang kita Covid-19 dulu lah. Itu kan (redenominasi] jangka menengah," kata Sri Mulyani di DPR, Kamis (9/7/2020).
( )
Sambung dia menerangkan, dimasukkannya RUU Redenominasi itu untuk memberikan update kepada DPR mengenai apa yang siap dan akan dibahas mengenai legislasi.
"Jadi saya juga paham kenapa Anda semua heboh, Anda semua melihatnya hari ini sama seperti itu. Tapi kan kita juga tetap kasih perencanaan dan harus," ujar Menkeu.
Dia pun menambahkan akan selalu memberikan info mengenai rencana Kementerian Keuangan kepada anggota dewan. Adapun mengenai redominasi rupiah yang akan masuk dalam jangka menengah. "Kan kita harus selalu mengupdate kepada DPR untuk menyampaikan apa-apa yang disebut perencanaan legislasi dari jangka menengahnya," tandasnya.
Sebagai informasi pada 2017, adalah pertama kalinya Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia (BI) mengajukan RUU Redenominasi Mata Uang. Menteri Keuangan saat itu, yang juga masih Sri Mulyani, bersama Gubernur Bank Indonesia (periode 2013-2018) Agus DW Martowardojo mengajukan permohonan langsung RUU Redenominasi Mata Uang kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta
Redenominasi ini kemudian tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020. Alasannya untuk menimbulkan efisiensi berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah. Ditambah menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya atau berkurangnya jumlah digit rupiah.
( )
Dia mengungkapkan rencana itu memang sudah diminta oleh Bank Indonesia. Namun, pihaknya belum bisa mengutamakan rencana pemangkasan nominal pada mata uang Garuda.
"Itu selalu di dalam Prolegnas selama ini seperti yang dimintakan oleh BI ada. Jadi sekarang kita Covid-19 dulu lah. Itu kan (redenominasi] jangka menengah," kata Sri Mulyani di DPR, Kamis (9/7/2020).
( )
Sambung dia menerangkan, dimasukkannya RUU Redenominasi itu untuk memberikan update kepada DPR mengenai apa yang siap dan akan dibahas mengenai legislasi.
"Jadi saya juga paham kenapa Anda semua heboh, Anda semua melihatnya hari ini sama seperti itu. Tapi kan kita juga tetap kasih perencanaan dan harus," ujar Menkeu.
Dia pun menambahkan akan selalu memberikan info mengenai rencana Kementerian Keuangan kepada anggota dewan. Adapun mengenai redominasi rupiah yang akan masuk dalam jangka menengah. "Kan kita harus selalu mengupdate kepada DPR untuk menyampaikan apa-apa yang disebut perencanaan legislasi dari jangka menengahnya," tandasnya.
Sebagai informasi pada 2017, adalah pertama kalinya Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia (BI) mengajukan RUU Redenominasi Mata Uang. Menteri Keuangan saat itu, yang juga masih Sri Mulyani, bersama Gubernur Bank Indonesia (periode 2013-2018) Agus DW Martowardojo mengajukan permohonan langsung RUU Redenominasi Mata Uang kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta
(akr)
tulis komentar anda