Atur Kebijakan Pembangkit Nuklir, Pemerintah Segera Serahkan DIM RUU EBT ke DPR

Rabu, 30 November 2022 - 14:02 WIB
Pokok ketiga, Menteri ESDM mengungkapkan adalah tentang nuklir, pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir (MTN) dan selanjutnya mengusulkan kewenangan MTN yaitu terkait dengan pengkajian kebijakan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan rekomendasi kebijakan.

"Sedangkan pokok ke-empat ialah mengenai perizinan berusaha, pemerintah mengusulkan adanya perizinan usaha EBET termasuk nuklir yang berbasis resiko sebagai legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menjalankan usaha EBET. Sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, peningkatan investasi, peningkatan TKDN, percepatan EBET dan sebagai payung hukum dalam pembinaan dan pengawasan kegiatan pengusahaan EBET," ucapnya.

Baca Juga: Jokowi Restui Pembentukan Majelis Tenaga Nuklir, Ini Tugasnya

Sebagai informasi, RUU EBET telah disampaikan oleh DPR kepada pemerintah pada tanggal 14 Juni 2022. RUU EBET merupakan RUU inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!