Minat Jadi Investor IKN Nusantara? Begini Cara Daftarnya
Selasa, 06 Desember 2022 - 12:30 WIB
JAKARTA - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah berproses dengan pembiayaan dibebankan kepada investor. Adapun pemerintah bakal menganggarkan untuk membangun infrastruktur dasar seperti akses jalan dan fasilitas lainya.
Badan Otorita IKN Nusantara pun telah merilis Buku Panduan One Map, One Planning, One Policy (1 MPP) sebagai pedoman informasi rencana persiapan dan pelaksanaan pembangunan IKN terintegrasi lintas kementerian/lembaga.
Mengutip akun resmi IKN Nusantara, setidaknya ada beberapa langkah jika berminat untuk menjadi investor IKN Nusantara. Pertama adalah penyampaian minat melalui pernyataan surat minat, disertai lokasi lahan yang diminati, kebutuhan data yang diperlukan, dan menjelaskan profil singkat perusahaan.
Lokasi lahan yang diminati dan kebutuhan data yang diperlukan mengacu pada perincian rencana induk telah diterbitkan oleh badan otorita IKN Nusantara. Jika surat telah masuk, maka Sekretaris Otorita IKN merespon dengan melampirkan draf perjanjian kerahasiaan (non-disclosure agreement/NDA) dan informasi jenis data yang disampaikan kepada calon investor.
Langkah selanjutnya adalah penandatanganan perjanjian kerahasiaan (NDA) antara badan otorita dan calon investor, terakhir Badan otorita akan memberikan data pendukung dan data teknis kepada calon investor. Sebagai informasi, Buku Panduan One Map, One Planning, One Policy (1 MPP) sebagai pedoman informasi rencana persiapan dan pelaksanaan pembangunan IKN dapat diunduh melalui situs ikn.go.id/1MPPInvestasiIKN.
Badan Otorita IKN Nusantara pun telah merilis Buku Panduan One Map, One Planning, One Policy (1 MPP) sebagai pedoman informasi rencana persiapan dan pelaksanaan pembangunan IKN terintegrasi lintas kementerian/lembaga.
Mengutip akun resmi IKN Nusantara, setidaknya ada beberapa langkah jika berminat untuk menjadi investor IKN Nusantara. Pertama adalah penyampaian minat melalui pernyataan surat minat, disertai lokasi lahan yang diminati, kebutuhan data yang diperlukan, dan menjelaskan profil singkat perusahaan.
Lokasi lahan yang diminati dan kebutuhan data yang diperlukan mengacu pada perincian rencana induk telah diterbitkan oleh badan otorita IKN Nusantara. Jika surat telah masuk, maka Sekretaris Otorita IKN merespon dengan melampirkan draf perjanjian kerahasiaan (non-disclosure agreement/NDA) dan informasi jenis data yang disampaikan kepada calon investor.
Baca Juga
Langkah selanjutnya adalah penandatanganan perjanjian kerahasiaan (NDA) antara badan otorita dan calon investor, terakhir Badan otorita akan memberikan data pendukung dan data teknis kepada calon investor. Sebagai informasi, Buku Panduan One Map, One Planning, One Policy (1 MPP) sebagai pedoman informasi rencana persiapan dan pelaksanaan pembangunan IKN dapat diunduh melalui situs ikn.go.id/1MPPInvestasiIKN.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda