Minat Jadi Investor IKN Nusantara? Begini Cara Daftarnya

Selasa, 06 Desember 2022 - 12:30 WIB
Lokasi lahan yang diminati dan kebutuhan data yang diperlukan mengacu pada perincian rencana induk telah diterbitkan oleh badan otorita IKN Nusantara. Jika surat telah masuk, maka Sekretaris Otorita IKN merespon dengan melampirkan draf perjanjian kerahasiaan (non-disclosure agreement/NDA) dan informasi jenis data yang disampaikan kepada calon investor.

Baca Juga: Menteri Basuki Laporkan Progres Pembangunan di IKN, per November Terkontrak Rp15 Triliiun

Langkah selanjutnya adalah penandatanganan perjanjian kerahasiaan (NDA) antara badan otorita dan calon investor, terakhir Badan otorita akan memberikan data pendukung dan data teknis kepada calon investor. Sebagai informasi, Buku Panduan One Map, One Planning, One Policy (1 MPP) sebagai pedoman informasi rencana persiapan dan pelaksanaan pembangunan IKN dapat diunduh melalui situs ikn.go.id/1MPPInvestasiIKN.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!