Banyak Industri Rokok, Pasuruan Jadi Penyumbang Cukai Terbesar Capai Rp67 Triliun

Selasa, 06 Desember 2022 - 19:30 WIB
"Sepanjang 2022, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berupaya memaksimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Tujuannya untuk mendukung pelaksanaan program-program pembangunan di Kabupaten Pasuruan," ucapnya.

Irsyad menyebut penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, salah satunya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Hal ini telah diatur oleh pemerintah pusat di antara porsi peruntukan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dimanfaatkan bidang kesehatan.

Adapun porsi pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau pada tahun ini sebesar 10 persen khusus bidang penegakan hukum dan sebesar 40 persen bidang kesehatan. Sedangkan 50 persen lainnya digunakan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bidang kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan menggunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan baik yang digunakan peningkatan kualitas infrastruktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun kelengkapan sarana prasarana peralatan medis yang dibutuhkan. Pijakannya, grand design pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Di Pasuruan terdapat dua RSUD yang mendapatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau yakni RSUD Bangil dan RSUD Grati. Di RSUD Bangil, penggunaannya dialokasikan pengadaan alat kedokteran dan alat kesehatan.

Bidang peternakan dan kesehatan hewan, dana bagi hasil cukai hasil tembakau dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan program Keluarga Bersih Bersama Sadari Stunting Menuju Keluarga Sejahtera. Ada pula program Gerakan Minum Susu dengan sasaran tujuh ratus balita stunting 1.400 paket di 20 lokasi stunting.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!