Sri Mulyani Buka 'Pintu Lebar' Titip Uang Pemerintah di Bank Daerah dan Swasta

Jum'at, 10 Juli 2020 - 07:00 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tengah mengkaji, penempatan dana pemerintah pada bank umum tidak terbatas pada bank milik negara semata. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tengah mengkaji, penempatan dana pemerintah pada bank umum tidak terbatas pada bank milik negara semata. Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan bank swasta juga dimungkinkan untuk menerima penempatan dana pemerintah.

(Baca Juga: Dana Rp30 Triliun di Bank BUMN demi Urai Benang Kusut Perekonomian )



Seperti diketahui dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan PEN tidak disebutkan harus dari itu (himbara). Menkeu Sri Mulyani mengaku sudah ada beberapa Bank Daerah yang mengusulkan untuk terlibat pada program tersebut.

"BPD kan beberapa udah ada yang menyampaikan permintaan untuk penempatan. Kami akan bekerja sama dengan OJK dan kepala daerahnya agar penempatan itu bener-bener bisa mendukung pemulihan di daerah," ujar Menkeu di Gedung DPR.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!