Sri Mulyani Buka 'Pintu Lebar' Titip Uang Pemerintah di Bank Daerah dan Swasta
Jum'at, 10 Juli 2020 - 07:00 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tengah mengkaji, penempatan dana pemerintah pada bank umum tidak terbatas pada bank milik negara semata. Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan bank swasta juga dimungkinkan untuk menerima penempatan dana pemerintah.
( )
Seperti diketahui dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan PEN tidak disebutkan harus dari itu (himbara). Menkeu Sri Mulyani mengaku sudah ada beberapa Bank Daerah yang mengusulkan untuk terlibat pada program tersebut.
"BPD kan beberapa udah ada yang menyampaikan permintaan untuk penempatan. Kami akan bekerja sama dengan OJK dan kepala daerahnya agar penempatan itu bener-bener bisa mendukung pemulihan di daerah," ujar Menkeu di Gedung DPR.
Dia pun akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memastikan uang negara yang nantinya dititip bisa mendukung pemulihan ekonomi nasional. Adapun swasta juga bisa dititipin uang pemerintah
"Jadi kita lakukan untuk bulan-bulan ini review dulu mengenai berapa banyaknya di mana, kalau swasta saya belum cek siapa saja yang minta," tandasnya.
( )
Sebagai informasi, Pemerintah telah menempatkan uang negara sebesar Rp30 triliun kepada empat bank BUMN. Adapun keempat bank tersebut yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Uang negara itu dititipkan melalui mekanisme penempatan deposito. Namun pemerintah memberikan keringanan dengan menetapkan bunga hanya 80% dari suku bunga acuan saat ini. Adapun saat ini suku bunga acuan BI 7 days reverse repo berada di level 4,25%.
Pemerintah telah menempatkan dana sebesar Rp30 triliun kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank BRI Rp10 triliun, Bank BNI Rp5 triliun, Bank Mandiri Rp10 triliun dan bank BTN Rp5 triliun. Penempatan dana tersebut merupakan tahap pertama yang dilakukan pemerintah.
Penempatan dana tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Menteri BUMN Erick Thohir beberapa waktu lalu menyatakan, Himbara telah menyalurkan kredit kepada UMKM mencapai Rp11 triliun. Penyaluran kredit tersebut berasal dari penempatan dana pemerintah sebesar Rp30 triliun dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
( )
Seperti diketahui dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan PEN tidak disebutkan harus dari itu (himbara). Menkeu Sri Mulyani mengaku sudah ada beberapa Bank Daerah yang mengusulkan untuk terlibat pada program tersebut.
"BPD kan beberapa udah ada yang menyampaikan permintaan untuk penempatan. Kami akan bekerja sama dengan OJK dan kepala daerahnya agar penempatan itu bener-bener bisa mendukung pemulihan di daerah," ujar Menkeu di Gedung DPR.
Dia pun akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memastikan uang negara yang nantinya dititip bisa mendukung pemulihan ekonomi nasional. Adapun swasta juga bisa dititipin uang pemerintah
"Jadi kita lakukan untuk bulan-bulan ini review dulu mengenai berapa banyaknya di mana, kalau swasta saya belum cek siapa saja yang minta," tandasnya.
( )
Sebagai informasi, Pemerintah telah menempatkan uang negara sebesar Rp30 triliun kepada empat bank BUMN. Adapun keempat bank tersebut yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Uang negara itu dititipkan melalui mekanisme penempatan deposito. Namun pemerintah memberikan keringanan dengan menetapkan bunga hanya 80% dari suku bunga acuan saat ini. Adapun saat ini suku bunga acuan BI 7 days reverse repo berada di level 4,25%.
Pemerintah telah menempatkan dana sebesar Rp30 triliun kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank BRI Rp10 triliun, Bank BNI Rp5 triliun, Bank Mandiri Rp10 triliun dan bank BTN Rp5 triliun. Penempatan dana tersebut merupakan tahap pertama yang dilakukan pemerintah.
Penempatan dana tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Menteri BUMN Erick Thohir beberapa waktu lalu menyatakan, Himbara telah menyalurkan kredit kepada UMKM mencapai Rp11 triliun. Penyaluran kredit tersebut berasal dari penempatan dana pemerintah sebesar Rp30 triliun dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
(akr)
tulis komentar anda