Desak Revisi Kebijakan Kehutanan KHDPK, Ini Alasan Sekar Perhutani

Kamis, 08 Desember 2022 - 20:12 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui PP 23/2021 yang dijabarkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 287 tahun 2022, menetapkan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus.

Baca juga: Jokowi Bentuk Tim Penyelesaian Ketidaksesuaian Kawasan Hutan, Ada Menko Luhut

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah memberikan ijin pemanfaatan hutan yang diberikan kepada orang per orang atau kelompok.

Sekar Perhutani menilai kebijakan yang rencananya akan diterapkan pada 1,1 juta hektar hutan Jawa tersebut berlawanan dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan.

Di dalam kawasan hutan atau hutan negara melekat hak publik untuk dilindungi yaitu hak untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan dari bencana alam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!