Harga Indeks Pasar Biodiesel Juli 2020 Dipatok Rp7.321 per Liter
Jum'at, 10 Juli 2020 - 11:33 WIB
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) untuk jenis bahan bakar nabati (BBN) biodiesel pada Juli 2020 ditetapkan sebesar Rp7.321 per liter.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan harga angka tersebut mengalami kenaikan dari bulan Juni sebelumnya yang berada di angka Rp6.941 per liter.
"Harga tersebut berlaku pada bahan bakar nabati jenis biodiesel yang dicampurkan ke dalam bahan bakar minyak pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana non-alam nasional Covid-19 selama sebulan ke depan," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Menurut dia perkembangan penetapan HIP Biodiesel berdasarkan hasil keputusan rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS) dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 105 K/12/MEM/2020. "Ketentuan ini berlaku juga dalam pelaksanaan program mandatori B30," jelasnya
Agung menjelaskan, kenaikan harga pasar biodesel disebabkan pada bulan Juli menyesuaikan dengan kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO). Harga CPO Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) rata-rata per tanggal 25 Mei sampai 25 Juni 2020 tercatat sebesar Rp7.272 per kilogram.
Adapun besaran HIP biodiesel tersebut belum termasuk ongkos angkut yang mengikuti ketentuan Keputusan Menteri ESDM Nomor 148 K/10/DJE/2019. Sementara harga CPO KPB periode sebelumnya sebesar Rp6.773 per kg. Secara rinci, perhitungan harga biodiesel tersebut didapat dari formula HIP = (rata-rata CPO KPB + 100 USD/ton) x 870 kg/m3 + ongkos angkut.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan harga angka tersebut mengalami kenaikan dari bulan Juni sebelumnya yang berada di angka Rp6.941 per liter.
"Harga tersebut berlaku pada bahan bakar nabati jenis biodiesel yang dicampurkan ke dalam bahan bakar minyak pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana non-alam nasional Covid-19 selama sebulan ke depan," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Menurut dia perkembangan penetapan HIP Biodiesel berdasarkan hasil keputusan rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS) dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 105 K/12/MEM/2020. "Ketentuan ini berlaku juga dalam pelaksanaan program mandatori B30," jelasnya
Agung menjelaskan, kenaikan harga pasar biodesel disebabkan pada bulan Juli menyesuaikan dengan kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO). Harga CPO Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) rata-rata per tanggal 25 Mei sampai 25 Juni 2020 tercatat sebesar Rp7.272 per kilogram.
Adapun besaran HIP biodiesel tersebut belum termasuk ongkos angkut yang mengikuti ketentuan Keputusan Menteri ESDM Nomor 148 K/10/DJE/2019. Sementara harga CPO KPB periode sebelumnya sebesar Rp6.773 per kg. Secara rinci, perhitungan harga biodiesel tersebut didapat dari formula HIP = (rata-rata CPO KPB + 100 USD/ton) x 870 kg/m3 + ongkos angkut.
(nng)
tulis komentar anda