BKPM : Hari ini Deadline Penyampaian LKPM Online Kuartal II/2020
Jum'at, 10 Juli 2020 - 13:33 WIB
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan bahwa hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi perusahaan untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online untuk kuartal II tahun 2020.
Juru Bicara BKPM Tina Talisa mengingatkan pentingnya LKPM yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Sebab, pelaporan kegiatan investasi secara berkala melalui LKPM ini sangat penting.
"Karena dari data itulah setiap 3 bulan bisa dilihat perkembangan investasi di Indonesia. Jadi perlu kerja sama perusahaan untuk menyampaikan LKPM,” ujar Tina dalam keterangan resminya, Jumat (10/7/2020). (Baca juga : Demi Tarik Investasi, Bahlil (Sampai) Gandeng Pelajar Indonesia di Dunia )
Penyampaian LKPM dilakukan secara dalam jaringan (daring) tertuang dalam Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Perusahaan dapat menyampaikan LKPM setelah mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online melalui www.oss.go.id pada menu Pelaporan LKPM dan memiliki Hak Akses LKPM Online yang dikirimkan oleh BKPM melalui surat elektronik kepada perusahaan.
Pelaku usaha tidak hanya diminta untuk menyajikan angka-angka kemajuan realisasi investasinya, namun juga menyampaikan persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan proyeknya di lapangan.
LKPM ini sekaligus juga menjadi salah satu media komunikasi antara pemerintah dengan pelaku usaha. Dari hasil penyampaian LKPM, dapat dilihat potret investasi di Indonesia yang mencakup potensi, kemajuan, hambatan dan respon kebijakan apa yang harus diambil oleh pemerintah.
“LKPM salah satu sarana komunikasi bagi pelaku usaha untuk melaporkan bila ada permasalahan di lapangan. Kami akan langsung kawal. Itu janji BKPM,” imbuh Tina.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyampaian LKPM antara lain jenis LKPM yang akan disampaikan, akses internet ke situs LKPM Online, Hak Akses LKPM Online, serta dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Setelah penyampaian dilakukan pun, pelaku usaha diwajibkan untuk memantau status penyampaian laporannya hingga disetujui oleh BKPM. Apabila diperlukan perbaikan, maka perusahaan wajib menyerahkan laporan yang telah diperbaiki untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan LKPM.
Sesuai dengan Undang-undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, LKPM merupakan kewajiban perusahaan untuk melaporkan secara berkala perihal perkembangan realisasi penanaman modalnya serta permasalahan yang dihadapi.
Seluruh pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM, kecuali perusahaan di bidang jasa keuangan dan migas, serta perusahaan yang izin penanaman modalnya sudah tidak aktif (termasuk Izin Prinsip (IP), Pendaftaran Penanaman Modal (PI), dan/atau Izin Usaha).
Juru Bicara BKPM Tina Talisa mengingatkan pentingnya LKPM yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Sebab, pelaporan kegiatan investasi secara berkala melalui LKPM ini sangat penting.
"Karena dari data itulah setiap 3 bulan bisa dilihat perkembangan investasi di Indonesia. Jadi perlu kerja sama perusahaan untuk menyampaikan LKPM,” ujar Tina dalam keterangan resminya, Jumat (10/7/2020). (Baca juga : Demi Tarik Investasi, Bahlil (Sampai) Gandeng Pelajar Indonesia di Dunia )
Penyampaian LKPM dilakukan secara dalam jaringan (daring) tertuang dalam Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Perusahaan dapat menyampaikan LKPM setelah mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online melalui www.oss.go.id pada menu Pelaporan LKPM dan memiliki Hak Akses LKPM Online yang dikirimkan oleh BKPM melalui surat elektronik kepada perusahaan.
Pelaku usaha tidak hanya diminta untuk menyajikan angka-angka kemajuan realisasi investasinya, namun juga menyampaikan persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan proyeknya di lapangan.
LKPM ini sekaligus juga menjadi salah satu media komunikasi antara pemerintah dengan pelaku usaha. Dari hasil penyampaian LKPM, dapat dilihat potret investasi di Indonesia yang mencakup potensi, kemajuan, hambatan dan respon kebijakan apa yang harus diambil oleh pemerintah.
“LKPM salah satu sarana komunikasi bagi pelaku usaha untuk melaporkan bila ada permasalahan di lapangan. Kami akan langsung kawal. Itu janji BKPM,” imbuh Tina.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyampaian LKPM antara lain jenis LKPM yang akan disampaikan, akses internet ke situs LKPM Online, Hak Akses LKPM Online, serta dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Setelah penyampaian dilakukan pun, pelaku usaha diwajibkan untuk memantau status penyampaian laporannya hingga disetujui oleh BKPM. Apabila diperlukan perbaikan, maka perusahaan wajib menyerahkan laporan yang telah diperbaiki untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan LKPM.
Sesuai dengan Undang-undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, LKPM merupakan kewajiban perusahaan untuk melaporkan secara berkala perihal perkembangan realisasi penanaman modalnya serta permasalahan yang dihadapi.
Seluruh pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM, kecuali perusahaan di bidang jasa keuangan dan migas, serta perusahaan yang izin penanaman modalnya sudah tidak aktif (termasuk Izin Prinsip (IP), Pendaftaran Penanaman Modal (PI), dan/atau Izin Usaha).
(ind)
tulis komentar anda