BKPM : Hari ini Deadline Penyampaian LKPM Online Kuartal II/2020

Jum'at, 10 Juli 2020 - 13:33 WIB
BKPM mengatakan bahwa hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi perusahaan untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online untuk kuartal II/2020. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan bahwa hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi perusahaan untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online untuk kuartal II tahun 2020.

Juru Bicara BKPM Tina Talisa mengingatkan pentingnya LKPM yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Sebab, pelaporan kegiatan investasi secara berkala melalui LKPM ini sangat penting.



"Karena dari data itulah setiap 3 bulan bisa dilihat perkembangan investasi di Indonesia. Jadi perlu kerja sama perusahaan untuk menyampaikan LKPM,” ujar Tina dalam keterangan resminya, Jumat (10/7/2020). (Baca juga : Demi Tarik Investasi, Bahlil (Sampai) Gandeng Pelajar Indonesia di Dunia )

Penyampaian LKPM dilakukan secara dalam jaringan (daring) tertuang dalam Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!