BKPM : Hari ini Deadline Penyampaian LKPM Online Kuartal II/2020
Jum'at, 10 Juli 2020 - 13:33 WIB
Perusahaan dapat menyampaikan LKPM setelah mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online melalui www.oss.go.id pada menu Pelaporan LKPM dan memiliki Hak Akses LKPM Online yang dikirimkan oleh BKPM melalui surat elektronik kepada perusahaan.
Pelaku usaha tidak hanya diminta untuk menyajikan angka-angka kemajuan realisasi investasinya, namun juga menyampaikan persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan proyeknya di lapangan.
LKPM ini sekaligus juga menjadi salah satu media komunikasi antara pemerintah dengan pelaku usaha. Dari hasil penyampaian LKPM, dapat dilihat potret investasi di Indonesia yang mencakup potensi, kemajuan, hambatan dan respon kebijakan apa yang harus diambil oleh pemerintah.
“LKPM salah satu sarana komunikasi bagi pelaku usaha untuk melaporkan bila ada permasalahan di lapangan. Kami akan langsung kawal. Itu janji BKPM,” imbuh Tina.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyampaian LKPM antara lain jenis LKPM yang akan disampaikan, akses internet ke situs LKPM Online, Hak Akses LKPM Online, serta dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Pelaku usaha tidak hanya diminta untuk menyajikan angka-angka kemajuan realisasi investasinya, namun juga menyampaikan persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan proyeknya di lapangan.
LKPM ini sekaligus juga menjadi salah satu media komunikasi antara pemerintah dengan pelaku usaha. Dari hasil penyampaian LKPM, dapat dilihat potret investasi di Indonesia yang mencakup potensi, kemajuan, hambatan dan respon kebijakan apa yang harus diambil oleh pemerintah.
“LKPM salah satu sarana komunikasi bagi pelaku usaha untuk melaporkan bila ada permasalahan di lapangan. Kami akan langsung kawal. Itu janji BKPM,” imbuh Tina.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyampaian LKPM antara lain jenis LKPM yang akan disampaikan, akses internet ke situs LKPM Online, Hak Akses LKPM Online, serta dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Lihat Juga :