BKPM : Hari ini Deadline Penyampaian LKPM Online Kuartal II/2020
Jum'at, 10 Juli 2020 - 13:33 WIB
Setelah penyampaian dilakukan pun, pelaku usaha diwajibkan untuk memantau status penyampaian laporannya hingga disetujui oleh BKPM. Apabila diperlukan perbaikan, maka perusahaan wajib menyerahkan laporan yang telah diperbaiki untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan LKPM.
Sesuai dengan Undang-undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, LKPM merupakan kewajiban perusahaan untuk melaporkan secara berkala perihal perkembangan realisasi penanaman modalnya serta permasalahan yang dihadapi.
Seluruh pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM, kecuali perusahaan di bidang jasa keuangan dan migas, serta perusahaan yang izin penanaman modalnya sudah tidak aktif (termasuk Izin Prinsip (IP), Pendaftaran Penanaman Modal (PI), dan/atau Izin Usaha).
Sesuai dengan Undang-undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, LKPM merupakan kewajiban perusahaan untuk melaporkan secara berkala perihal perkembangan realisasi penanaman modalnya serta permasalahan yang dihadapi.
Seluruh pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM, kecuali perusahaan di bidang jasa keuangan dan migas, serta perusahaan yang izin penanaman modalnya sudah tidak aktif (termasuk Izin Prinsip (IP), Pendaftaran Penanaman Modal (PI), dan/atau Izin Usaha).
(ind)
Lihat Juga :