Rencana Kenaikan Cukai Rokok Elektrik 15% Perlu Ditinjau Ulang
Jum'at, 09 Desember 2022 - 23:55 WIB
Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana kenaikan cukai rokok elektrik. FOTO/dok.Istimewa
JAKARTA - Pemerintah diminta mempertimbangkan ulang keputusan menaikkan cukai rokok elektrik sebesar 15% selama 5 tahun ke depan. Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar meminta pemerintah mempertimbangkan keputusan tersebut.
"Saya minta cukai dan pajak vape jangan terlalu tinggi. Industri ini menyerap tenaga kerja ratusan ribu orang. Banyak yang terkait langsung mulai hulu sampai hilirnya. Yang tidak langsung mungkin lebih banyak lagi," kata Cak Imin di sela pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Liquid Indonesia di Gedung DPR, Jumat (9/12/2022).
Baca Juga: Banyak Industri Rokok, Pasuruan Jadi Penyumbang Cukai Terbesar Capai Rp67 Triliun
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menyatakan, kenaikan cukai tersebut banyak dikeluhkan oleh para pengusaha rokok elektrik. Kenaikan 15% dikhawatirkan bakal berimbas pada eksistensi usaha yang sangat digandrungi milenial ini.
"Saya minta cukai dan pajak vape jangan terlalu tinggi. Industri ini menyerap tenaga kerja ratusan ribu orang. Banyak yang terkait langsung mulai hulu sampai hilirnya. Yang tidak langsung mungkin lebih banyak lagi," kata Cak Imin di sela pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Liquid Indonesia di Gedung DPR, Jumat (9/12/2022).
Baca Juga: Banyak Industri Rokok, Pasuruan Jadi Penyumbang Cukai Terbesar Capai Rp67 Triliun
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menyatakan, kenaikan cukai tersebut banyak dikeluhkan oleh para pengusaha rokok elektrik. Kenaikan 15% dikhawatirkan bakal berimbas pada eksistensi usaha yang sangat digandrungi milenial ini.
Lihat Juga :