Produk Air Minum dalam Kemasan Dipastikan Kemenperin Sesuai SNI
Jum'at, 10 Juli 2020 - 14:53 WIB
“Kandungan besi merupakan salah satu parameter yang diuji sesuai SNI Air Mineral (SNI 3553:2015), dengan kadar maksimal tidak melebihi 0,1 mg per liter sehingga jika suatu produk air minum memiliki kandungan besi melebihi batas maksimum dipastikan tidak akan lolos uji SNI,” tegas Rochim.
(Baca Juga: Menperin Dorong IKM Bertransformasi dengan Jual Produk secara Online )
Sehingga, produk AMDK yang sudah memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI serta memiliki Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dapat dipastikan kualitasnya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan secara nasional (SNI) maupun internasional.
“Jadi, produk AMDK di pasaran sudah lolos penilaian aspek keamanan, mutu, dan gizi produk pangan. Pengujian dilakukan agar AMDK aman dikonsumsi oleh masyarakat,” paparnya.
(Baca Juga: Menperin Dorong IKM Bertransformasi dengan Jual Produk secara Online )
Sehingga, produk AMDK yang sudah memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI serta memiliki Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dapat dipastikan kualitasnya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan secara nasional (SNI) maupun internasional.
“Jadi, produk AMDK di pasaran sudah lolos penilaian aspek keamanan, mutu, dan gizi produk pangan. Pengujian dilakukan agar AMDK aman dikonsumsi oleh masyarakat,” paparnya.
(akr)
Lihat Juga :