Pelaku Industri Nantikan PMK Cukai Hasil Tembakau

Senin, 12 Desember 2022 - 21:08 WIB
Pelaku industri IHT menantikan PMK yang detail soal cukai rokok. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Sebulan sudah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023-2024 sebesar 10% pada 3 November 2022. Selama itu pula, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memuat kebijakan CHT secara komprehensif belum diterbitkan.

Baca juga: Kena Semprit Komisi XI soal Cukai Rokok, Sri Mulyani Minta Maaf



Kondisi itu menimbulkan tanda tanya dan kecemasan bagi para pelaku industri hasil tembakau (IHT). Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menyatakan, belum terbitnya PMK bisa berimbas pada kelangsungan usaha IHT.

Henry menyebut para pelaku IHT mengalami dilema akibat ketidakjelasan aturan pemerintah. Apalagi, saat ini para pelaku IHT juga masih kecewa karena besaran kenaikan tarif CHT dinilai sangat tinggi di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!