Pelaku Industri Nantikan PMK Cukai Hasil Tembakau

Senin, 12 Desember 2022 - 21:08 WIB
Pelaku industri IHT menantikan PMK yang detail soal cukai rokok. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Sebulan sudah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023-2024 sebesar 10% pada 3 November 2022. Selama itu pula, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memuat kebijakan CHT secara komprehensif belum diterbitkan.



Kondisi itu menimbulkan tanda tanya dan kecemasan bagi para pelaku industri hasil tembakau (IHT). Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menyatakan, belum terbitnya PMK bisa berimbas pada kelangsungan usaha IHT.



Henry menyebut para pelaku IHT mengalami dilema akibat ketidakjelasan aturan pemerintah. Apalagi, saat ini para pelaku IHT juga masih kecewa karena besaran kenaikan tarif CHT dinilai sangat tinggi di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu.

“Implikasi kebijakan cukai yang sudah berlangsung tiga tahun berturut-turut ini, ditambah dua tahun mendatang, akan berdampak negatif bagi iklim usaha IHT legal. Ada potensi PHK tenaga kerja massal, serapan bahan baku dari petani tembakau dan cengkih akan berkurang. Mau dibawa kemana nasib IHT legal nasional ini?” ungakp Henry, Senin (12/12/2022).

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyebutkan bahwa PMK akan segera diselesaikan dalam waktu dekat. “PMK-nya sedang dipersiapkan. Insya Allah, Desember ini sudah bisa diselesaikan untuk dasar pemesanan pita cukai tahun 2023,” ujarnya.



Berbagai pelaku industri dan petani tembakau telah meminta pemerintah untuk mengkaji ulang besaran kenaikan tarif CHT. Ada yang berharap agar PMK yang bakal diterbitkan merupakan hasil pertimbangan matang yang tidak memberatkan industri dan petani tembakau.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More