JD.ID PHK 200 Karyawan, Segini Pesangonnya

Selasa, 13 Desember 2022 - 18:15 WIB
Platform jual beli online JD.ID melakukan PHK kepada lebih 200 karyawan. FOTO/dok.JD.ID
JAKARTA - Platform jual beli online JD.ID melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada lebih 200 karyawan atau 30% dari jumlah pegawai.

Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID, Setya Yudha Indraswara mengatakan perusahaan siap untuk memberikan hak-hak karyawan yang terdampak PHK sesuai peraturan perundangan yang berlaku.



Baca Juga: Badai PHK Kembali Datang, JD.ID Pangkas 200 Lebih Karyawan

Adapun untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka akan diberikan pesangon minimal 3 kali gaji. Selain itu, asuransi juga masih bisa tetap digunakan sampai periode premi berakhir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!