Menaker Persilakan Pengusaha Gugat Ketetapan Upah Minimum 2023

Kamis, 15 Desember 2022 - 11:40 WIB
Menaker Ida Fauziyah sebut upah minimum 2023 sudah disetujui buruh. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut bahwa ketetapan upah minimum untuk tahun 2023 sudah diterima oleh kalangan buruh. Di sisi lain, kalangan pengusaha tidak setuju dengan penerbitan Permenaker No. 18 Tahun 2022 yang menjadi landasan penentuan kenaikan upah buruh.



Menaker Ida menilai formula kenaikan upah yang tertuang dalam permenaker tersebut, seperti batas pengupahan maksimal naik 10%, menjadi keputusan tengah antara permintaan buruh dan pengusaha.



"Para buruh menerima (kenaikan upah), bahkan mereka mengerti jalan tengah yang dibuat oleh pemerintah," ujar Ida Fauziah saat ditemui MNC Portal di Kompleks Parlemen usai menghadiri acara UMKM Expo, Rabu (14/12/2022).

Namun, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) belum menerima Permenaker No. 18 tersebut menjadi landasan. Apindo akan melakukan uji materil ke Mahkamah Agung sebagai respons ketidaksetujuan atas penerbitan aturan tersebut.

Pengusaha menilai pengaturan upah memiliki cantolan hukum yang lebih kuat menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021. "Kita menghormati Apindo yang menggugat ke MA," sambung Menaker Ida.

Menurutnya setiap warga negara mempunyai hak untuk menggugat produk hukum jika tidak sesuai dengan keinginan. Masalah disetujui atau tidak, pengadilan yang menentukan.



"Itu memang ruang yang tersedia (menggugat) jika ada pihak yang keberatan dengan aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah," pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More