Menaker Persilakan Pengusaha Gugat Ketetapan Upah Minimum 2023
Kamis, 15 Desember 2022 - 11:40 WIB
Menaker Ida Fauziyah sebut upah minimum 2023 sudah disetujui buruh. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut bahwa ketetapan upah minimum untuk tahun 2023 sudah diterima oleh kalangan buruh. Di sisi lain, kalangan pengusaha tidak setuju dengan penerbitan Permenaker No. 18 Tahun 2022 yang menjadi landasan penentuan kenaikan upah buruh.
Baca juga: Temui Pekerja Migran RI di Korea, Menaker Sebut Sederet Manfaat Bekerja di Negeri Ginseng
Menaker Ida menilai formula kenaikan upah yang tertuang dalam permenaker tersebut, seperti batas pengupahan maksimal naik 10%, menjadi keputusan tengah antara permintaan buruh dan pengusaha.
"Para buruh menerima (kenaikan upah), bahkan mereka mengerti jalan tengah yang dibuat oleh pemerintah," ujar Ida Fauziah saat ditemui MNC Portal di Kompleks Parlemen usai menghadiri acara UMKM Expo, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Temui Pekerja Migran RI di Korea, Menaker Sebut Sederet Manfaat Bekerja di Negeri Ginseng
Menaker Ida menilai formula kenaikan upah yang tertuang dalam permenaker tersebut, seperti batas pengupahan maksimal naik 10%, menjadi keputusan tengah antara permintaan buruh dan pengusaha.
"Para buruh menerima (kenaikan upah), bahkan mereka mengerti jalan tengah yang dibuat oleh pemerintah," ujar Ida Fauziah saat ditemui MNC Portal di Kompleks Parlemen usai menghadiri acara UMKM Expo, Rabu (14/12/2022).
Lihat Juga :