Soal Aturan Insentif Kendaraan Listrik Terbit Juni 2023, Menperin: Kalau Bisa Lebih Cepat

Selasa, 27 Desember 2022 - 17:14 WIB
Insentif pembelian kendaraan listrik belum memiliki time frame. Foto/YudistiroPranoto/MPI
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada time frame mengenai aturan insentif untuk pembelian kendaraan listrik . Pernyataan itu terkait rencana pemerintah memberikan insentif pembelian kendaraan listrik, Rp80 juta untuk mobil listrik dan Rp8 juta untuk motor listrik.

Baca juga: Kemenperin Komitmen Cetak SDM Kompeten Sesuai Kebutuhan Industri



"Jadi time frame belum ada, makanya saya sampaikan tadi salah satu kuncinya adalah pembicaraan kita dengan DPR, karena ini menyangkut atau berkaitan dengan anggaran," kata Menperin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Menperin menyebut bahwa anggaran tahun 2023 sudah diketok, sehingga pihaknya masih harus berkomunikasi dengan DPR berekaitan dengan kebutuhan anggaran dan basisnya adalah kekuatan fiskal. Menperin juga membantah kabar yang mengatakan bahwa aturan terkait pemberian insentif akan diterbitkan pada bulan Juni 2023.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!