Kapan Gembok Saham Garuda Bisa Dibuka? BEI Ungkap Syaratnya
Rabu, 28 Desember 2022 - 12:07 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan penghentian perdagangan (suspensi) saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Juni 2021. Foto/Dok
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan penghentian perdagangan (suspensi) saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Juni 2021 yang disebabkan oleh penundaan pembayaran kupon Sukuk Global.
Baca Juga: Saham Garuda Masih Dikerangkeng, Begini Penjelasan Sang Dirut
Direktur Penilaian Perdagangan BEI, I Gede Nyoman Yetna menyampaikan, bahwa ada syarat pencabutan suspensi saham GIAA sebelum tutup tahun 2022. Salah satunya mempertimbangkan untuk membuka suspensi saham maskapai BUMN itu setelah penerbitan sukuk global.
"Berdasarkan Perjanjian Perdamaian antara Perseroan dengan krediturnya, Perseroan akan menerbitkan Sukuk Global baru dengan skema yang baru setelah adanya Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian berkekuatan hukum tetap," ujar Nyoman di Jakarta, Rabu (28/12/2022).
Baca Juga: Saham Garuda Masih Dikerangkeng, Begini Penjelasan Sang Dirut
Direktur Penilaian Perdagangan BEI, I Gede Nyoman Yetna menyampaikan, bahwa ada syarat pencabutan suspensi saham GIAA sebelum tutup tahun 2022. Salah satunya mempertimbangkan untuk membuka suspensi saham maskapai BUMN itu setelah penerbitan sukuk global.
"Berdasarkan Perjanjian Perdamaian antara Perseroan dengan krediturnya, Perseroan akan menerbitkan Sukuk Global baru dengan skema yang baru setelah adanya Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian berkekuatan hukum tetap," ujar Nyoman di Jakarta, Rabu (28/12/2022).
Lihat Juga :