Gagal Bayar Utang, Saham Garuda Dilarang Hilir Mudik

Jum'at, 18 Juni 2021 - 11:31 WIB
loading...
Gagal Bayar Utang, Saham Garuda Dilarang Hilir Mudik
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) per Jumat (18/6/2021). Suspensi dilakukan setelah perseroan menunda pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk.

Baca juga:Akomodir Pemeluk Agama Sikh Tough Turban Siap Gantikan Fungsi Helm

Dalam pengumuman resmi, BEI menjelaskan bahwa suspensi saham dilakukan setelah perseroan telah menunda pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk yang telah jatuh tempo pada tanggal 3 Juni 2021 dan telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak grace period selama 14 hari, sehingga jatuh tempo pada tanggal 17 Juni 2021. Penundaan itu mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan.

"Dengan mempertimbangkan hal tersebut, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 18 Juni 2021, hingga pengumuman lebih lanjut," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (18/6/2021).

Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.

Baca juga:BOR di Rumah Sakit Makin Menipis, Masyarakat Diminta Tidak Panik

Dijelaskan secara lengkap bahwa suspensi Bursa terhadap GIAA dilakukan berdasarkan pada:
1. Surat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (Perseroan) No. GARUDA/JKTDF/20625/2021 tanggal 17 Juni 2021 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Penundaan pembayaran Jumlah Pembagian Berkala atas 500 juta dolar AS Trust Certificate Garuda Indonesia Global Sukuk Limited; dan
2. Surat Perseroan No. GARUDA/JKTDF/20593/2021 tanggal 3 Juni 2021 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Pengumuman Penundaan Pembayaran Garuda Indonesia Global Sukuk Limited Trust Certificate.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1502 seconds (0.1#10.140)