Pengamat Sebut Hanya OJK yang Bisa Menyidik Tindak Pidana Jasa Keuangan

Sabtu, 31 Desember 2022 - 14:30 WIB
Menurut Uchok, ketentuan yang tertulis di dalam UU PPSK itu menegaskan bahwa tidak ada lembaga atau instansi lain yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana pada sektor jasa keuangan selain OJK. Dikatakan Uchok, UU PPSK, terutama Pasal 49 itu merupakan sebuah terobosan besar yang dibuat pemerintah bersama DPR. Kehadiran UU itu telah memberikan kepastian hukum di sektor jasa keuangan.

Dia mengatakan kepastian bahwa OJK menjadi satu-satunya lembaga negara yang berhak melakukan penyidikan di sektor jasa keuangan akan mencegah terjadi bias dalam penanganan suatu kasus. Hal ini berbeda seperti sebelumnya, di mana satu perkara bisa ditangani banyak lembaga. Peran OJK sudah seharusnya diperkuat untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen. Apalagi, beberapa tahun terakhir ini cukup banyak kasus tindak pidana yang melibatkan korporasi di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Bos OJK Beberkan 8 Sasaran Strategis untuk Tahun 2022

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar sebelumnya mengatakan kewenangan untuk melakukan penyidikan itu akan memperkuat posisi dan fungsi OJK sebagai pengawas. OJK siap untuk meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi dan lembaga yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Berdasarkan UU PPSK, OJK tidak bekerja sendiri dalam menjalankan fungsi penyidikan. Penyidik lembaga itu terdiri atas personel Polri, pejabat PNS tertentu, dan pegawai tertentu. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa penyidik OJK memiliki kompetensi dan keahlian yang memadai.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!