Pengamat Sebut Hanya OJK yang Bisa Menyidik Tindak Pidana Jasa Keuangan

Sabtu, 31 Desember 2022 - 14:30 WIB
OJK bisa melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan sesuai pasal 49 UU PPSK. FOTO/Antara
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bisa menyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang baru saja disahkan DPR.

"Jadi, tidak ada instansi lain, selain OJK. Itu sebuah kepastian hukum yang tegas," kata Uchok Sky Kadhafi, di Jakarta, Sabtu (31/12/2022).



Baca Juga: Kewenangan Penyidikan Melalui UU PPSK Perkuat Fungsi OJK

Dia menjelaskan Pasal 49 ayat (5) UU PPSK menyatakan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan. Itu artinya, kata Uchok, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!