Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Begini Dampaknya terhadap Ketentuan PHK

Senin, 02 Januari 2023 - 13:23 WIB
Mengutip tersebut, PHK dapat terjadi karena alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.

Selanjutnya PHK juga dapat dilakukan dengan alasan perusahaan hendak melakukan efisiensi yang diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan karena kerugian.

"Perusahaan tutup yang disebabkan karena mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun," tulis Pasal 154 A ayat (1) poin c, dikutip Senin (2/1/2023).

Lebih lanjut dalam perlu tersebut juga dijelaskan, dalil pengusaha melakukan PHK dapat terjadi karena perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang, perusahaan pailit.

Kemudian pekerja atau buruh mangkir selama lima hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa adanya keterangan secata tertulis dan dilengkapi bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha sebanyak dua kali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!