Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Begini Dampaknya terhadap Ketentuan PHK

Senin, 02 Januari 2023 - 13:23 WIB
Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja selama 12 bulan dan tidak dapat melakukan pekerjaannya juga bisa diambil tindakan PHK kepada karyawan.

Baca juga: Ini Pengakuan ABG Perempuan 14 Tahun asal Bogor yang Ditemukan Lemas di Semak-semak

Tidak bisa melakukan pekerjaannya selama enam bulan yang diakibatkan karena penahanan akibat kasus pidana, melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, memasuki usai pensiun hingga meninggal dunia juga diperbolehkan perusahaan melakukan PHK.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!