Erick Thohir: Direksi dan BUMN-nya Untung Dapat Bonus, Kementerian Enggak Dapat Apa-apa
Senin, 02 Januari 2023 - 20:46 WIB
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terus mendorong pemerataan kesejahteraan di lingkungan BUMN. Salah satunya yaitu pegawai Kementerian juga dapat menikmati keuntungan yang diperoleh perusahaan pelat merah.
Ia menuturkan, selama ini jika perusahaan BUMN mendapatkan keuntungan, maka para karyawannya tidak mendapatkan bonus atau tambahan pendapatan. Padaha menurutnya, pemerataan kesejahteraan ifu penting untuk menghindari rasa iri bagi pegawai di Kementerian BUMN .
“Menteri BUMN ini menteri korporasi. Jangan sampai jadi birokrasi. Tapi teman-teman di BUMN kasian. Direksinya, BUMN-ya untung dapat bonus. Kementerian nggak dapat apa-apa. Nggak adil, makanya terjadi jual beli jabatan,” ungkapnya di gedung Kementerian BUMN Jakarta, Senin (2/1).
Hal tersebut tertuang dalam penguatan Kementerian BUMN melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN. RUU itu diharapkan mendorong keberlanjutan transformasi perseroan negara. Menurutnya, Kementerian BUMN akan lebih bersifat korporasi agar memiliki kinerja yang sehat seperti BUMN.
Oleh sebab itu pada tahun 2023, Erick menuturkan, pihaknya akan melakukan deregulasi dan penataan Permen BUMN. Agenda itu juga telah dimasukan ke dalam highlight program BUMN 2023. Katanya, hal itu juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuanngan (Kemenkeu).
"Ini yang kita dorong. Kalau BUMN bagi-bagi dividen , teman-temen di kementerian juga dapat bonus, dividennya. Bu Menkeu setuju,” pungkasnya.
Ia menuturkan, selama ini jika perusahaan BUMN mendapatkan keuntungan, maka para karyawannya tidak mendapatkan bonus atau tambahan pendapatan. Padaha menurutnya, pemerataan kesejahteraan ifu penting untuk menghindari rasa iri bagi pegawai di Kementerian BUMN .
“Menteri BUMN ini menteri korporasi. Jangan sampai jadi birokrasi. Tapi teman-teman di BUMN kasian. Direksinya, BUMN-ya untung dapat bonus. Kementerian nggak dapat apa-apa. Nggak adil, makanya terjadi jual beli jabatan,” ungkapnya di gedung Kementerian BUMN Jakarta, Senin (2/1).
Hal tersebut tertuang dalam penguatan Kementerian BUMN melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN. RUU itu diharapkan mendorong keberlanjutan transformasi perseroan negara. Menurutnya, Kementerian BUMN akan lebih bersifat korporasi agar memiliki kinerja yang sehat seperti BUMN.
Oleh sebab itu pada tahun 2023, Erick menuturkan, pihaknya akan melakukan deregulasi dan penataan Permen BUMN. Agenda itu juga telah dimasukan ke dalam highlight program BUMN 2023. Katanya, hal itu juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuanngan (Kemenkeu).
"Ini yang kita dorong. Kalau BUMN bagi-bagi dividen , teman-temen di kementerian juga dapat bonus, dividennya. Bu Menkeu setuju,” pungkasnya.
(akr)
tulis komentar anda