Erick Thohir: Direksi dan BUMN-nya Untung Dapat Bonus, Kementerian Enggak Dapat Apa-apa
Senin, 02 Januari 2023 - 20:46 WIB
Hal tersebut tertuang dalam penguatan Kementerian BUMN melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN. RUU itu diharapkan mendorong keberlanjutan transformasi perseroan negara. Menurutnya, Kementerian BUMN akan lebih bersifat korporasi agar memiliki kinerja yang sehat seperti BUMN.
Baca Juga: Jumlah BUMN Berkurang 16 Sepanjang 2021 hingga Tersisa 95 Perusahaan
Oleh sebab itu pada tahun 2023, Erick menuturkan, pihaknya akan melakukan deregulasi dan penataan Permen BUMN. Agenda itu juga telah dimasukan ke dalam highlight program BUMN 2023. Katanya, hal itu juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuanngan (Kemenkeu).
"Ini yang kita dorong. Kalau BUMN bagi-bagi dividen , teman-temen di kementerian juga dapat bonus, dividennya. Bu Menkeu setuju,” pungkasnya.
Baca Juga: Jumlah BUMN Berkurang 16 Sepanjang 2021 hingga Tersisa 95 Perusahaan
Oleh sebab itu pada tahun 2023, Erick menuturkan, pihaknya akan melakukan deregulasi dan penataan Permen BUMN. Agenda itu juga telah dimasukan ke dalam highlight program BUMN 2023. Katanya, hal itu juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuanngan (Kemenkeu).
"Ini yang kita dorong. Kalau BUMN bagi-bagi dividen , teman-temen di kementerian juga dapat bonus, dividennya. Bu Menkeu setuju,” pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :