KPI Targetkan Produksi B40 135.138 KL per Bulan dari Kilang Plaju dan Kasim
Selasa, 14 Januari 2025 - 16:06 WIB
loading...
Kilang Pertamina Internasional (KPI) siap memproduksi biosolar dengan campuran BBN berbasis sawit untuk mendukung program B40 yang dimulai 1 Januari 2025. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kilang Pertamina Internasional ( KPI ) menegaskan kesiapan dalam mendukung program pemerintah terkait penerapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40% atau B40 mulai 1 Januari 2025. KPIsementara akan memproduksi B40 di Kilang Plaju Sumatera Selatan dan Kilang Kasim Papua Barat Daya.
Direktur Utama Kilang Pertamina Internasional Taufik Aditiyawarman menyebutkan,sarana dan fasilitas dikedua kilang tersebut mendukung dijalankannya mandatori produksi B40. Kesiapan kilang dalam memproduksi B40 merupakan bentuk komitmen KPI untuk penyediaan energi yang lebih baik dari aspek lingkungan, aspek ekonomi, aspek sosial dan juga aspek keberlanjutan.
Baca Juga: Mandatori B40 Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Hemat Devisa Rp25 Triliun
"Produksi Biosolar B40 ini tentunya juga akan menjadi kontribusi KPI dalam pencapaian Net Zero Emision di tahun 2060 atau lebih cepat, mendukung Sustainable Development Goals dalam menjamin akses energi yang terjangkau serta pada penerapan ESG,” ujar Taufik dalam keterangan pers, Selasa (14/1/2025).
KPI menjalankan mandatori pemerintah untuk program B40 sebagai bahan bakar nabati (BBN) guna mendukung swasembada energi. Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebesar 40%.
Direktur Utama Kilang Pertamina Internasional Taufik Aditiyawarman menyebutkan,sarana dan fasilitas dikedua kilang tersebut mendukung dijalankannya mandatori produksi B40. Kesiapan kilang dalam memproduksi B40 merupakan bentuk komitmen KPI untuk penyediaan energi yang lebih baik dari aspek lingkungan, aspek ekonomi, aspek sosial dan juga aspek keberlanjutan.
Baca Juga: Mandatori B40 Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Hemat Devisa Rp25 Triliun
"Produksi Biosolar B40 ini tentunya juga akan menjadi kontribusi KPI dalam pencapaian Net Zero Emision di tahun 2060 atau lebih cepat, mendukung Sustainable Development Goals dalam menjamin akses energi yang terjangkau serta pada penerapan ESG,” ujar Taufik dalam keterangan pers, Selasa (14/1/2025).
KPI menjalankan mandatori pemerintah untuk program B40 sebagai bahan bakar nabati (BBN) guna mendukung swasembada energi. Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebesar 40%.
Lihat Juga :