Garuda Indonesia Gugat Balik 2 Lessor Pesawat, Ini Tujuannya
Rabu, 04 Januari 2023 - 23:25 WIB
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melayangkan gugatan balik terhadap dua lessor pesawat melalui PN Jakarta Pusat. Foto/Dok
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melayangkan gugatan balik terhadap dua lessor pesawat melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebelumnya, dua lessor pesawat tersebut sempat menggugat maskapai pelat merah itu di beberapa negara, termasuk Indonesia.
Dua lessor pesawat itu adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan untuk memperkuat landasan hukum proses restrukturasi maskapai sebagai kelanjutan dari proses homologasi yang sudah diputuskan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu yang lalu.
Menurut dia, upaya hukum tersebut dilakukan dengan pertimbangan seksama dan mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap komitmen penegakan landasan hukum terkait kesepakatan restrukturisasi yang telah dicapai perusahaan.
Dua lessor pesawat itu adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan untuk memperkuat landasan hukum proses restrukturasi maskapai sebagai kelanjutan dari proses homologasi yang sudah diputuskan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu yang lalu.
Menurut dia, upaya hukum tersebut dilakukan dengan pertimbangan seksama dan mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap komitmen penegakan landasan hukum terkait kesepakatan restrukturisasi yang telah dicapai perusahaan.
Lihat Juga :