Berharap Peran Lebih LPS Memulihkan Ekonomi Nasional
Senin, 13 Juli 2020 - 09:27 WIB
Sedangkan sebelumnya dalam UU Nomor 24/2004 dinyatakan LPS hanya boleh menyelamatkan atau menutup bank ketika sudah dinyatakan menjadi bank gagal. Setelah bank ditutup, barulah LPS membayar klaim nasabah. Sedangkan bila bank diselamatkan, LPS baru akan menyuntikkan modal.
Perubahan kewenangan berikutnya LPS dapat menempatkan dana selama pemulihan ekonomi sebagai dampak Covid-19. LPS bisa menyuntikkan dana pada bank yang kesulitan likuiditas dengan batas tertentu dan kriteria tertentu. Aturan tersebut juga mengatur bila kesulitan likuiditas, LPS bisa menerbitkan surat utang, mencari pinjaman, dan berutang ke pemerintah.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, regulasi ini hanya menegaskan kembali perluasan kewenangan LPS untuk mengantisipasi dampak pandemi pada perbankan. Perluasan wewenang terkait dengan penempatan dana di sebuah bank. (Baca juga: Perlakuan Khusus ke TKA China Bisa Jadi Bumerang)
“Kewenangan LPS menempatkan dana di bank untuk tujuan antisipasi. Langkah yang tidak biasa ini merupakan tindak lanjut dari Perppu Nomor 1/2020. Selain itu, juga sebagai antisipasi penanganan gangguan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank,” kata Halim.
Lebih lanjut dia menjelaskan, penambahan kewenangan LPS itu memiliki konsekuensi atas kebutuhan dana oleh LPS. Meski demikian, LPS tidak akan gegabah untuk begitu saja menempatkan dananya pada sebuah bank yang terdampak pandemi. LPS tetap akan menjalin koordinasi dengan lembaga terkait satu di antaranya Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
“LPS akan menyusun beberapa ketentuan pelaksanaannya. Antara lain mengenai pemeriksaan bersama OJK terhadap bank, kriteria bank yang layak menerima penempatan dana dari LPS, serta mekanisme dan tata cara penempatan dana LPS pada bank,” jelasnya.
Senada, OJK juga menyatakan telah siap berbagi peran penanganan bank bermasalah bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan PP Nomor 33/2020.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengaku pihaknya telah siap dalam pelaksanaan PP Nomor 33/2020 yang belum lama diresmikan. Menurutnya, semua mekanisme telah disiapkan dalam surat keputusan bersama atau SKB antara OJK dan LPS.
Perubahan kewenangan berikutnya LPS dapat menempatkan dana selama pemulihan ekonomi sebagai dampak Covid-19. LPS bisa menyuntikkan dana pada bank yang kesulitan likuiditas dengan batas tertentu dan kriteria tertentu. Aturan tersebut juga mengatur bila kesulitan likuiditas, LPS bisa menerbitkan surat utang, mencari pinjaman, dan berutang ke pemerintah.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, regulasi ini hanya menegaskan kembali perluasan kewenangan LPS untuk mengantisipasi dampak pandemi pada perbankan. Perluasan wewenang terkait dengan penempatan dana di sebuah bank. (Baca juga: Perlakuan Khusus ke TKA China Bisa Jadi Bumerang)
“Kewenangan LPS menempatkan dana di bank untuk tujuan antisipasi. Langkah yang tidak biasa ini merupakan tindak lanjut dari Perppu Nomor 1/2020. Selain itu, juga sebagai antisipasi penanganan gangguan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank,” kata Halim.
Lebih lanjut dia menjelaskan, penambahan kewenangan LPS itu memiliki konsekuensi atas kebutuhan dana oleh LPS. Meski demikian, LPS tidak akan gegabah untuk begitu saja menempatkan dananya pada sebuah bank yang terdampak pandemi. LPS tetap akan menjalin koordinasi dengan lembaga terkait satu di antaranya Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
“LPS akan menyusun beberapa ketentuan pelaksanaannya. Antara lain mengenai pemeriksaan bersama OJK terhadap bank, kriteria bank yang layak menerima penempatan dana dari LPS, serta mekanisme dan tata cara penempatan dana LPS pada bank,” jelasnya.
Senada, OJK juga menyatakan telah siap berbagi peran penanganan bank bermasalah bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan PP Nomor 33/2020.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengaku pihaknya telah siap dalam pelaksanaan PP Nomor 33/2020 yang belum lama diresmikan. Menurutnya, semua mekanisme telah disiapkan dalam surat keputusan bersama atau SKB antara OJK dan LPS.
Lihat Juga :