25 Perusahaan dan 383 Jenis Aset Digital Siap Ramaikan Bursa Kripto
Jum'at, 06 Januari 2023 - 06:56 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ) mencatat, hingga November 2022 ada 25 perusahaan yang telah diberikan perizinan berupa tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto . 25 perusahaan ini nantinya dapat memfasilitasi perdagangan pasar fisik aset kripto.
Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, pihaknya juga telah menetapkan 383 jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik. Dari jumlah itu, sebagian kecil merupakan aset kripto buatan dalam negeri.
"Sepuluh aset kripto di antaranya merupakan koin anak bangsa atau koin lokal," kata Didid kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).
Selain itu, tambah Didid, pihaknya juga sudah mengatur ekosistem dan tata kelola perdagangan aset kripto yang dibangun dengan mekanisme pemisahan fungsi yang saling terhubung.
"Keterhubungan tersebut memungkinkan pengawasan silang antar-kelembagaan yang terdiri dari bursa, kliring, lembaga kustodian (pengelola tempat penyimpanan aset kripto), dan pedagang aset kripto atau exchanger," jelasnya.
Menurutnya, ekosistem perdagangan aset kripto bertujuan untuk melindungi setiap pihak yang bertransaksi dalam perdagangan aset kripto melalui skema pembagian risiko dan pengawasan antarkelembagaan tersebut.
"Langkah ini diambil untuk memberikan rasa kepercayaan dan kenyamanan bagi para pelanggan aset kripto di Indonesia," ujarnya.
Didid juga mengungkapkan bahwa perdagangan pasar fisik aset kripto terus mengalami peningkatan dan segmentasi pasarnya semakin luas. Capaian itu ditandai dengan nilai transaksi aset kripto di Indonesia yang mencatat jumlah sangat signifikan di tiga tahun terakhir.
Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, pihaknya juga telah menetapkan 383 jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik. Dari jumlah itu, sebagian kecil merupakan aset kripto buatan dalam negeri.
"Sepuluh aset kripto di antaranya merupakan koin anak bangsa atau koin lokal," kata Didid kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).
Selain itu, tambah Didid, pihaknya juga sudah mengatur ekosistem dan tata kelola perdagangan aset kripto yang dibangun dengan mekanisme pemisahan fungsi yang saling terhubung.
"Keterhubungan tersebut memungkinkan pengawasan silang antar-kelembagaan yang terdiri dari bursa, kliring, lembaga kustodian (pengelola tempat penyimpanan aset kripto), dan pedagang aset kripto atau exchanger," jelasnya.
Menurutnya, ekosistem perdagangan aset kripto bertujuan untuk melindungi setiap pihak yang bertransaksi dalam perdagangan aset kripto melalui skema pembagian risiko dan pengawasan antarkelembagaan tersebut.
"Langkah ini diambil untuk memberikan rasa kepercayaan dan kenyamanan bagi para pelanggan aset kripto di Indonesia," ujarnya.
Didid juga mengungkapkan bahwa perdagangan pasar fisik aset kripto terus mengalami peningkatan dan segmentasi pasarnya semakin luas. Capaian itu ditandai dengan nilai transaksi aset kripto di Indonesia yang mencatat jumlah sangat signifikan di tiga tahun terakhir.
tulis komentar anda