Sri Mulyani Buka Suara Soal Pajak Kenikmatan
Jum'at, 06 Januari 2023 - 14:04 WIB
Sebagai informasi, ketentuan mengenai pajak natura disebutkan dalam PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam Bab IV bagian kesatu PP tersebut menyatakan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pajak penghasilan bagi pihak Penerima dan pengurang penghasilan bruto bagi pihak pemberi.
Bagian kedua menyebutkan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari obyek pajak penghasilan bagi pihak penerima meliputi:
a. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh pegawai
b. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu
c. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
Bagian kedua menyebutkan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari obyek pajak penghasilan bagi pihak penerima meliputi:
a. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh pegawai
b. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu
c. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
Lihat Juga :