Baru 8,7% UMKM yang Manfaatkan Fasilitas Keringanan Pajak

Senin, 13 Juli 2020 - 13:10 WIB
(Baca Juga: Pembebasan Pajak UMKM Rencana Diperpanjang Sampai Desember)

"Saya mengajak UMKM yang mungkin belum, apa karena belum pada mendengar (kalau ada insentif) saya juga tidak tahu. Sosialisasi barangkali belum cukup sampai ke mereka, saya juga sudah memintateman-teman di KPP untuk melakukan reaching out kepada mereka agar informasi ini bsia tersampaikan kepada WP," katanya.

Dia menambahkan bagi UMKM yang terdampak COVID-19 bisa mendaftar melalui website resmi. Pada situs tersebut juga tersedia informasi lengkap yang bisa dipenuhi pelaku UMKM untuk mendapat fasilitas. "Cara mendaftarnya tidak susah karena kami melakukan secara online dan diberikan keputusan untuk memanfaatkan juga online," tandasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!