Baru 8,7% UMKM yang Manfaatkan Fasilitas Keringanan Pajak

Senin, 13 Juli 2020 - 13:10 WIB
Kementerian Keuangan mencatat masih sedikit UMKM yang memanfaatkan fasilitas keringan pajak dari pemerintah. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat baru 201.880 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang memanfaatkan fasilitas keringanan pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah.

Artinya, dari 2,3 juta pelaku UMKM yang berpotensi mendapat fasilitas PPh Final yang ditanggung pemerintah, baru sekitar 8,7% yang memanfaatkan fasilitas ini.



"Kalau tahun kemarin yang membayar PPh UMKM ada sekitar 2,3 juta. Ini berarti kurang dari 10% yang memanfaatkan dari jumlah UMKM tahun kemarin," ujar Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (13/7/2020).

Dia pun terus menyosialiasikan pendaftaran UMKM untuk dibebaskan pajaknya. pihak DJP juga sudah mengirim e-mail sosialisasi insentif pajak ini kepada sekitar 2 juta akun. Tujuannya, agar data pengguna manfaat fasilitas PPh Final ini meningkat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!