Tenang! Semua Kenikmatan dari Perusahaan di Bawah Ini Lolos Pajak
Selasa, 10 Januari 2023 - 14:42 WIB
Makanan dan minuman dari perusahaan akan dikecualikan dari pajak natura. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebutkan sejumlah daftar natura (kenikmatan yang diberikan perusahaan) yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan ( PPh ) dalam rencana pengaturan rancangan peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Salah satu yang dikecualikan adalah makanan dan minuman.
Baca juga: Sri Mulyani Buka Suara Soal Pajak Kenikmatan
"Ini draft, untuk pengecualian itu dalam bentuk makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai, dan reimbursement makanan/minuman bagi pegawai dinas luar," ujar Suryo dalam Media Gathering DJP 2023 di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Kemudian kelompok natura (kenikmatan tertentu) yang juga tak dipajaki, antara lain tempat tinggal (termasuk perumahan), pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, olahraga yang tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif.
Baca juga: Sri Mulyani Buka Suara Soal Pajak Kenikmatan
"Ini draft, untuk pengecualian itu dalam bentuk makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai, dan reimbursement makanan/minuman bagi pegawai dinas luar," ujar Suryo dalam Media Gathering DJP 2023 di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Kemudian kelompok natura (kenikmatan tertentu) yang juga tak dipajaki, antara lain tempat tinggal (termasuk perumahan), pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, olahraga yang tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif.
Lihat Juga :