Pajak Kenikmatan Mulai Dipungut Semester II Tahun Ini
Selasa, 10 Januari 2023 - 16:52 WIB
Fasilitas golf akan dikenakan pajak mulai semester II tahun ini. Foto/Dok
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan kewajiban pemotongan pajak penghasilan ( PPh ) atas natura (kenikmatan dari perusahaan) baru akan diberlakukan efektif mulai semester II 2023. Selama semester I tahun ini pihaknya akan memberikan sosialisasi terlebih dahulu, agar si pemotong dan pemungut pajak paham mana yang dipotong mana yang tidak.
Baca juga: Tenang! Semua Kenikmatan dari Perusahaan di Bawah Ini Lolos Pajak
"Jadi harapannya mungkin semester depan sudah mulailah pemotongan pajak atas natura ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya," jelas Suryo dalam acara media brief di Kantornya, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Saat ini Kemenkeu masih menggodok rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang memerinci ketentuan pemotongan pajak sekaligus daftar natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).
Baca juga: Tenang! Semua Kenikmatan dari Perusahaan di Bawah Ini Lolos Pajak
"Jadi harapannya mungkin semester depan sudah mulailah pemotongan pajak atas natura ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya," jelas Suryo dalam acara media brief di Kantornya, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Saat ini Kemenkeu masih menggodok rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang memerinci ketentuan pemotongan pajak sekaligus daftar natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).
Lihat Juga :