Ada 5 Aturan Menteri BUMN Sudah Tak Relevan, Erick Thohir Ungkap Alasannya

Selasa, 10 Januari 2023 - 20:52 WIB
"Pelaporan secara elektronik akan menjadi bagian dari masing-masing substansi Permen Omnibus," demikian bunyi dokumen Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri BUMN, dikutip Selasa (10/1/2023).

Kedua, Permen BUMN No. PER-19/MBU/2012 tentang Pedoman Penundaan Transaksi Bisnis yang Terindikasi Penyimpangan atau Kecurangan.

Erick menilai tidak pernah dilaksanakan BUMN dan menimbulkan ketidakpastian hukum untuk investor. Alasan ini membuat regulasi tersebut tidak lagi relevan.

Baca Juga: Cegah Mega Korupsi Terulang, Erick Thohir Rampingkan 108 Dana Pensiun BUMN

Ketiga, Permen BUMN No. PER-04/MBU/2007 tentang Penyampaian Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Aturan tersebut tidak berlaku lagi lantaran hanya substansi terkait tugas Kementerian BUMN yang digabungkan dengan laporan BUMN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!