Simplikasi dan Peningkatan Cukai Bisa Jadi 'Kiamat' Bagi Jutaan Petani Tembakau
Senin, 13 Juli 2020 - 13:56 WIB
Penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan peningkatan tarif cukai hasil tembakau dinilai mengancam keberadaan jutaan petani tembakau. Foto/SINDO Photo
JAKARTA - Penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan peningkatan tarif cukai hasil tembakau dinilai mengancam keberadaan jutaan petani tembakau. Klausal terus menggali potensi penerimaan dari cukai tersebut termasuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentangRancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024.
“Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kami cintai, nasib kami akan dikemanakan?Kami rakyat protes dengan sikap kebijakan Bapak Jokowi yang tidak melindungi jutaan petani tembakau yang mayoritas Nadhliyin itu!,” tegas Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Menurut kajian APTI, dalam penyusunan RPJMN khususnya yang berkaitan dengan pertanian dan industri hasil tembakau (IHT),banyak klausul bertumbu pada porsi dalih kesehatan. “Kalau hal tersebut tidak terkontrol dengan baik, makaakanmenjadialat dan perangkat untuk menggulung ekonomi tembakau di masa yang akan datang,” tegas Agus mengingatkan.
(Baca Juga: Simplifikasi Cukai Akan Dijalankan Sesuai RPJMN 2020-2024 )
Sambung dua menambahkan dalam klausul RPJMN terkait poin bahwa pemerintah akanmenaikan cukai tembakau secara bertahap atau setiap tahun. Klausul ini menurut Agus jelas sekali akan berpengaruh dan mengganggu stabiltas penyerapan tembakau lokal dari segi kuota maupun harga.
“Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kami cintai, nasib kami akan dikemanakan?Kami rakyat protes dengan sikap kebijakan Bapak Jokowi yang tidak melindungi jutaan petani tembakau yang mayoritas Nadhliyin itu!,” tegas Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Menurut kajian APTI, dalam penyusunan RPJMN khususnya yang berkaitan dengan pertanian dan industri hasil tembakau (IHT),banyak klausul bertumbu pada porsi dalih kesehatan. “Kalau hal tersebut tidak terkontrol dengan baik, makaakanmenjadialat dan perangkat untuk menggulung ekonomi tembakau di masa yang akan datang,” tegas Agus mengingatkan.
(Baca Juga: Simplifikasi Cukai Akan Dijalankan Sesuai RPJMN 2020-2024 )
Sambung dua menambahkan dalam klausul RPJMN terkait poin bahwa pemerintah akanmenaikan cukai tembakau secara bertahap atau setiap tahun. Klausul ini menurut Agus jelas sekali akan berpengaruh dan mengganggu stabiltas penyerapan tembakau lokal dari segi kuota maupun harga.
Lihat Juga :