Perpanjangan Kontrak Vale Menjadi IUPK Perlu Kajian Tim Independen
Kamis, 12 Januari 2023 - 00:42 WIB
JAKARTA - Sejumlah kalangan menyoroti terkait perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang akan habis pada 2025 mendatang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perpanjangan KK menjadi IUPK menjadi momentum membenahi tata kelola pertambangan di dalam negeri.
"Perlu tim independen menguji kelayakan perpanjangan izin usaha. Diberikan atau tidak harus berdasarkan kajian indenpenden yang hasilnya dapat dinilai oleh publik," ujar Direktur Eksekutif Institut Pertambangan dan Industri Strategis (Inpist) Lukman Manulang dalam sebuah diskusi virtual, baru-baru ini.
Baca Juga: Aktivitas Perusahaan Tambang Mempercepat Terjadinya Kiamat
Menurut dia tim independen perlu dibentuk pemerintah untuk menilai sejauh mana kontribusi yang diberikan kepada negara. Sebagai informasi, Vale telah mengantongi KK sejak 27 Juni 1968 menguasai sekitar 118 ribu hektare area pertambangan yang tersebar di tiga provinsi yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.
Pembentukan tim kajian independen perlu melibatkan pemerintah daerah, akademisi, masyarakat, dan stakeholders terkait meskipun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memiliki tim evaluasi. "Jadi soal perpanjangan bukan hanya melibatkan pemerintah pusat tapi harus melibatkan seluruh pihak," jelasnya.
Hal senada dikatakan, Anggota DPR RI Ahmad H. M. Ali. Ia beranggapan perpanjangan KK menjadi IUPK tersebut menjadi momentum memperbaiki tata kelola pertambangan di dalam negeri. Berdasarakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 64/PUU-XVII/2020 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 telah membatalkan pepanjangan otomotis pemegang KK. "Tentunya KK yang ada di wilayah tersebut itu tidak serta merta bisa diberikan," jelasnya.
Di sisi lain, perlu peninjauan kembali seiring berakhirnya KK tersebut tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Ia juga meminta agar sebelum mendapatkan perpanjangan izin usaha tidak diizinkan bekerja sama dengan pihak ketiga. "Ini yang kemudian untuk dilakukan evaluasi menyeluruh," kata dia.
"Perlu tim independen menguji kelayakan perpanjangan izin usaha. Diberikan atau tidak harus berdasarkan kajian indenpenden yang hasilnya dapat dinilai oleh publik," ujar Direktur Eksekutif Institut Pertambangan dan Industri Strategis (Inpist) Lukman Manulang dalam sebuah diskusi virtual, baru-baru ini.
Baca Juga: Aktivitas Perusahaan Tambang Mempercepat Terjadinya Kiamat
Menurut dia tim independen perlu dibentuk pemerintah untuk menilai sejauh mana kontribusi yang diberikan kepada negara. Sebagai informasi, Vale telah mengantongi KK sejak 27 Juni 1968 menguasai sekitar 118 ribu hektare area pertambangan yang tersebar di tiga provinsi yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.
Pembentukan tim kajian independen perlu melibatkan pemerintah daerah, akademisi, masyarakat, dan stakeholders terkait meskipun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memiliki tim evaluasi. "Jadi soal perpanjangan bukan hanya melibatkan pemerintah pusat tapi harus melibatkan seluruh pihak," jelasnya.
Hal senada dikatakan, Anggota DPR RI Ahmad H. M. Ali. Ia beranggapan perpanjangan KK menjadi IUPK tersebut menjadi momentum memperbaiki tata kelola pertambangan di dalam negeri. Berdasarakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 64/PUU-XVII/2020 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 telah membatalkan pepanjangan otomotis pemegang KK. "Tentunya KK yang ada di wilayah tersebut itu tidak serta merta bisa diberikan," jelasnya.
Di sisi lain, perlu peninjauan kembali seiring berakhirnya KK tersebut tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Ia juga meminta agar sebelum mendapatkan perpanjangan izin usaha tidak diizinkan bekerja sama dengan pihak ketiga. "Ini yang kemudian untuk dilakukan evaluasi menyeluruh," kata dia.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda