Aturan Skuter dan Otopet Listrik Siap Meluncur dengan Sejumlah Syarat

Senin, 13 Juli 2020 - 23:29 WIB
Adriansyah Yasin Sulaeman, co-founder lembaga kajian Transport for Jakarta menyambut baik lahirnya peraturan ini. Menurutnya, sepeda dan skuter listrik bisa menjadi pilihan first- and last-mile dalam sistem transportasi modern. Artinya, kendaraan tertentu listrik bisa menjadi kendaraan menuju titik transportasi pertama dari rumahnya serta kendaraan terakhir dari stasiun transportasi ke rumah.

“Sekarang kita melihat banyak pengguna transportasi umum yang masih bergantung kepada sepeda motor sebagai moda first and last-milenya untuk menuju ke stasiun. Sepeda dan Skuter Listrik dapat menjadi opsi yang lebih ramah lingkungan karena ia lebih ramah energi dan tidak mengharuskan orang untuk membeli kendaraan bermotor karena bisa disewakan oleh pelaku usaha,” papar Adriansyah.

Adriansyah lega akhirnya ada kejelasan regulasi mengenai kendaraan listrik tertentu ini sehingga ada pijakan jelas untuk menyikapi masalah ini. Menurutnya beberapa kasus pengemudi yang berbuat onar lebih karena perilaku orang-orangnya.

“Juga dulu masih ada penyikapan berbeda-beda dari masing-masing pemerintah daerah. Dengan peraturan ini semua jadi jelas karena kini pengguna sepeda dan skuter listrik telah dipayungi oleh undang-undang. Yang penting kedepannya adalah mengedukasi pengguna kendaraan listrik untuk tertib di jalan, serta mengedukasi pengguna kendaraan bermotor lain agar memberikan prioritas kepada pemobilitas aktif; termasuk pengguna sepeda dan skuter listrik,” pungkas Adriansyah.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More