Aturan Skuter dan Otopet Listrik Siap Meluncur dengan Sejumlah Syarat

Senin, 13 Juli 2020 - 23:29 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI siap menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur skuter, otopet, dan sepeda listrik. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur skuter, otopet, dan sepeda listrik. Dalam beleid yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik ini, diatur persyaratan keselamatan kendaraan dan pengemudi, hingga mengatur usia pengemudi atau kewajiban didampingi orang tua bagi pengemudi yang belum cukup umur.

“Semangat dari permen ini adalah kejelasan dan transparansi. Apa yang boleh dan tidak boleh dalam mengendarai kendaraan listrik ini. Dengan demikian, masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan listrik terlindungi, begitu juga pengguna jalan yang lain,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI Budi Setiadi di Jakarta, Senin (13/7/2020).

(Baca Juga: Dilarang di Banyak Negara, YLKI Minta Pemerintah Atur Penggunaan Skuter Listrik)

Lebih jauh, peraturan ini mengatur di mana saja kendaraan tertentu dapat beroperasi, yaitu lajur khusus dan kawasan tertentu. Yang dimaksud lajur khusus adalah lajur sepeda dan lajur yang memang disediakan secara khusus kendaraan listrik. Sementara kawasan tertentu mencakup pemukiman, jalan yang ditetapkan sebagai area hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, dan area bagian dari stasiun transportasi massal yang diperuntukkan bagi kendaraan tertentu bertenaga listrik.

Dari sisi keselamatan pengguna, peraturan ini mewajibkan kendaraan tertentu bertenaga listrik memiliki lampu utama, sistem rem yang berfungsi baik, dan batas kecepatan tertentu. Untuk skuter dan sepeda listrik ditentukan batas kecepatan 25 km per jam sementara untuk otopet, unicycle, dan hoverboard ditentukan 6 km per jam.



Selain itu, pengguna juga diwajibkan menggunakan helm dan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.

Peraturan ini juga mengatur jika kendaraan listrik tersebut disewakan. Dalam peraturan tersebut diatur, orang dan badan yang menyewakan harus menyediakan tempat penyewaan di luar jalan dan trotoar contohnya di tempat parkir gedung perkantoran, mall, kafe, restoran dan tempat wisata. Sementara orang dan badan yang menyewakan juga harus memastikan memenuhi persyaratan keselamatan yang diatur secara keseluruhan dalam peraturan ini.

“Jadi kendaraan listrik boleh disewakan. Namun, penyewanya harus mematikan kepatuhan terhadap peraturan ini, bagi dari segi penyediaan tempat dan penerapan keselamatan yang telah ditentukan,” papar Budi.

(Baca Juga: Kemenhub Minta Pemda Atur dan Tingkatkan Keselamatan Penggunaan Skuter Listrik)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More