Kartu Kredit Vs Paylater, Mana yang Lebih Menguntungkan

Jum'at, 20 Januari 2023 - 17:18 WIB
loading...
Kartu Kredit Vs Paylater, Mana yang Lebih Menguntungkan
Perbedaan kartu kredit dengan paylater. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Buy now pay later atau beli sekarang bayar nanti semakin diminati oleh masyarakat. Melalui kemudahan yang ditawarkan, tren penggunaan paylater sebagai salah satu produk teknologi finansial pun diperkirakan akan terus tumbuh.

Coherent Market Insights 2020 melaporkan, pasar platform global buy now pay later (BNPL) bernilai USD5 miliar di 2017 ditaksir melampaui USD33,64 miliar pada 2027. Selama periode 2019-2027, laju pertumbuhan tahunan rata-rata (CAGR) mencapai 21,2%.



Melansir pernyataan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), paylater adalah sebuah istilah yang merujuk pada transaksi pembiayaan barang atau jasa. Secara umum, paylater merupakan sistem pinjaman online tanpa menggunakan kartu kredit.

Layanan ini cukup memudahkan konsumen yang dapat digunakan pada saat itu juga kemudian konsumen membayar tagihannya di kemudian hari. Tenor cicilan tagihan paylater biasanya mulai dari 30 hari, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Sampai saat ini, layanan paylater hadir di beberapa e-commerce, e-wallet, dan aplikasi pembelian tiket.

Baca Juga: 4 Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Sistem Pembayaran PayLater

Layanan ini diterbitkan Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Berbeda dengan credit card atau kartu kredit, yang hanya diterbitkan oleh perbankan. Lantas apa perbedaan paylater dengan kartu kredit dan mana yang lebih menguntungkan.

1. Proses pengajuan
Proses pengajuan antara paylater dan kartu kredit ternyata cukup berbeda. Paylater memiliki proses yang cepat karena semua berbasis online. Dokumen yang dibutuhkan untuk sistem pembayaran ini pun hanya membutuhkan softcopy seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, Kartu Keluarga (KK), hingga BPJS.

Sementara itu, pembuatan kartu kredit memerlukan dokumen yang lebih lengkap, seperti fotokopi KTP, NPWP, slip gaji, buku tabungan, hingga Surat Keterangan Perusahaan (SKP). Umumnya dokumen yang dibutuhkan memang lebih detail karena ada proses wawancara sehingga jauh lebih aman. Selain itu, kartu kredit juga penerimaannya lebih luas dengan limit yang lebih besar.

2. Tenor pinjaman
Baik kartu kredit maupun paylater memiliki tenor cicilan atau pinjaman yang bertujuan untuk meringankan pengguna saat membayarkan kreditnya. Paylater memiliki tenor yang cukup beragam dan tentunya sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan. Namun, umumnya, tenor cicilan yang ditawarkan lebih pendek waktunya daripada kartu kredit yang mencapai 24 bulan, karena maksimal hanya 12 bulan. Itulah sebabnya, tenor pinjaman kartu kredit lebih unggul karena jangka waktu yang ditawarkan bisa lebih lama, misalnya sampai 24 bulan atau lebih.

3. Biaya yang Dibayarkan
Perbedan paylater dan kartu kredit bisa dilihat dari biaya yang harus dibayarkan oleh penggunanya. Biasanya paylater tidak memiliki biaya tahunan, namun biasanya ada biaya tambahan dalam setiap transaksi pinjaman yang berlaku. Selain itu pengguna paylater juga harus membayar denda jika terjadi keterlambatan pembayaran.

Sementara itu, biaya yang dibayarkan oleh kartu kredit pun cukup beragam, bahkan ada layanan kartu kredit yang memiliki fitur bebas annual fee atau bebas biaya tahunan, sehingga tidak memberatkan nasabah.

Sebagai catatan, layanan paylater dan kartu kredit kian menjamur menjadi pilihan masayarakat bertransaksi. Meski demikian, pengguna harus tetap menyadari bahwa ada kewajiban yang harus dibayarkan saat jatuh tempo.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2417 seconds (0.1#10.140)