Buwas Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras Bulog di Pasaran

Jum'at, 20 Januari 2023 - 17:52 WIB
loading...
Buwas Ungkap Penyebab...
Di tingkat konsumen harga beras Bulog jadi mahal. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Perum Bulog menemukan penjualan beras Bulog dengan harga tinggi yang dilakukan pemasok ke pedagang eceran. Temuan itu pun sudah dilaporkan kepada Satgas Pangan.



Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso alias Buwas mengatakan, harga yang ditetapkan para pemasok ke pedagang eceran mencapai Rp9.500 per kilogram (kg). Padahal harga jual Bulog Rp8.300 per kg.

Sedangkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium Bulog di tingkat konsumen hanya Rp9.450 per kg. Menurut Buwas, seharusnya harga paling mahal yang diterima konsumen Rp9.000.

"Seharusnya sampai ke konsumen ya Rp9.000 paling mahal, tapi yang terjadi harga tetap tinggi. Kenapa? Ternyata pedagang-pedagang ini mendapat harga mahal, ya bagaimana dia mau jual murah belinya saja sudah mahal," ungkap Buwas saat konferensi pers, Jumat (20/1/2023).

Menanggapi laporan Bulog, Wakil Kepala Satgas Pangan Polri Helfi Assegar mengatakan laporan tersebut tengah ditelusuri. Dia memastikan Satgas Pangan akan memberi sanksi hukum bila laporan tersebut terbukti benar.

Hanya saja, Satgas Pangan terlebih dahulu melakukan peringatan kepada para pemasok atau pedagang besar. Jika peringatan tidak diindahkan, maka otoritas akan mengambil langkah hukum.

"Diingatkan, dibina tidak bisa, mau tidak mau kita lakukan penegakan hukum. Karena kami tidak ingin terganggu proses distribusi suplai pangan kita ke seluruh pelosok negeri," kata Helfi dalam forum yang sama.

Tugas Satgas Pangan adalah mengawal dan mengawasi proses penyediaan dan distribusi pangan hingga ke konsumen. Helfi memastikan bila terjadi praktik kecurangan yang membuat pasokan pangan berkurang, termasuk harga beras menjadi mahal, maka akan segera ditindak secara hukum.



"Rantai distribusi yang memang tidak tertib harus dipangkas. Kalau ada spekulasi terhadap komoditi tersebut, karena efeknya pasti ke harga, nah kita harapkan tidak melebihi ketetapan pemerintah HET-nya," tutur dia.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1370 seconds (0.1#10.140)