PP Properti Minta Kelonggaran DP KPR 10%

Selasa, 19 Mei 2015 - 12:37 WIB
PP Properti Minta Kelonggaran DP KPR 10%
PP Properti Minta Kelonggaran DP KPR 10%
A A A
JAKARTA - PT PP Properti Tbk (PPRO) meminta Bank Indonesia (BI) untuk melonggarkan kebijakan uang muka (loan to value/LTV) atau down payment (DP) kredit kepemilikan rumah (KPR) sebesar 10%.

Direktur Utama PP Properti Galih Prahananto mengatakan, pihaknya berharap agat BI bisa secepatnya melonggarkan kebijakan LTV tersebut. Pasalnya, besaran uang muka sebesar 30-50% selama ini cukup mengganggu bisnis properti.

"Kalau BI kembali melonggarkan sampai 10% akan banyak orang yang mampu untuk membeli unit properti," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Galih memastikan, penurunan besaran uang KPR tidak akan memicu gelembung sektor properti karena jumlah penduduk Indonesia besar, sehingga kebutuhannya masih banyak.

"Yang tadinya mau beli rumah Rp100 juta, jika DP 30% maka kalau nabung Rp3 juta per bulan, 10 bulan baru dapat rumah. Kalau 10%, tiga bulan bisa," jelas Galih.

Kendati demikian, Galih meyakini investasi properti di Tanah Air masih menjanjikan karena belum pernah ada sejarah harga properti menurun.

"Statistik menunjukkan belum ada kejadian nilai properti turun, bayangkan 260 juta jiwa yang masih punya rumah sedikit sekali. Pasti pelonggaran nilai LTV sangat bagus bagi properti," pungkasnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9194 seconds (0.1#10.140)