Lindungi Pekerja Domestik, Menaker Ingin RUU PPRT Segera Disahkan
Rabu, 25 Januari 2023 - 11:53 WIB
loading...
Menaker Ida Fauziyah berharap agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan menjadi UU, begini alasannya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenegakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah berharap agar Rancangan Undang-undang atau RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan menjadi UU. Hal itu bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga .
Baca Juga: Wow! Gaji Pekerja Sektor Rumah Tangga di Taiwan Hampir Rp10 Juta
Menurutnya, RUU PPRT ini akan menjadi landasan mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik. Karena kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu.
"Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (24/1/2023).
Lebih lanjut Ida Fauziyah menambahkan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi UU dengan mengedepankan perlindungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik.
Baca Juga: Wow! Gaji Pekerja Sektor Rumah Tangga di Taiwan Hampir Rp10 Juta
Menurutnya, RUU PPRT ini akan menjadi landasan mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik. Karena kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu.
"Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (24/1/2023).
Lebih lanjut Ida Fauziyah menambahkan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi UU dengan mengedepankan perlindungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik.
Lihat Juga :