Mengenal Aturan BPOM Soal Kemasan Pangan, Ini Daftar Zat Berbahaya yang Harus Diwaspadai

Kamis, 26 Januari 2023 - 12:26 WIB
loading...
Mengenal Aturan BPOM...
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan kemasan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) memilikiPeraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan kemasan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan.

Salah satu yang diatur dalam peraturan ini adalah tentang persyaratan batas migrasi atau peluruhan dari zat kontak pangan berbahaya dari kemasan ke produknya. Hal itu pertanda bahwa semua zat kontak yang ada dalam kemasan pangan itu berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi secara berlebihan.

Baca Juga: Pelabelan juga Harus Dilakukan untuk Semua Jenis Kemasan Pangan

Salah satu zat berbahaya pada kemasan pangan adalah Asetaldehyde, Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang terdapat pada kemasan plastik PET, seperti galon PET sekali pakai. Zat kontak EG dan DEG baru-baru ini telah menyebabkan kematian pada lebih dari 100 anak karena mengalami gagal ginjal akut.

PET juga jauh lebih rentan terhadap suhu panas karena dapat mengeluarkan antimoni yang bersifat karsinogenik. Karenanya sangat disarankan AMDK berbahan PET seperti galon sekali pakai disimpan di tempat yang bersuhu ruangan dan tidak diletakan di bawah sinar matahari langsung

Menurut peraturan BPOM No 20/2019 tersebut, ada lima kategori zat kontak pangan yang dilarang. Pertama, zat kontak kemasan plastik seperti pewarna, penstabil, pemlastik, pengisi, perekat, curing agent, antioksidan, pensanitasi. Kedua, tinta yang tercetak langsung pada kemasan seperti pewarna, penstabil, dan pelarut).

Ketiga, zat kontak pada pangan logam. Keempat, kontak pangan dalam kemasan karet. Kelima, zat kontak pada kemasan pangan gelas.

Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan IPB, Prof. Dedi Fardiaz menyampaikan, bahwa mengenai migrasi dari zat kontak pangan ke produk pangannya itu sudah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. “Di sana semua jelas sekali dipaparkan,” katanya.

Baca Juga: Soal Kemasan Produk Pangan, KLHK Minta Kebijakan BPOM Perhatikan Dampak Lingkungan

Pakar Polimer Institut Teknologi Bandung (ITB), Ahmad Zainal Abidin mengatakan, dari sisi ilmiah semua zat kimia yang menjadi prekursor pembuat kemasan itu berbahaya. “Jangankan kemasan pangan, obat saja juga terbuat dari zat-zat kimia yang berbahaya,” katanya.

Adapun daftar zat-zat kontak berbahaya yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 tahun 2019 di antaranya:

1. Acetaldehyde, Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada kemasan plastik PET yang diantaranya digunakan pada galon PET sekali pakai. Zat kontak EG dan DEG baru-baru ini telah menyebabkan kematian pada lebih dari 100 anak karena mengalami gagal ginjal akut.

2. Antimon atau Antimony trioxide (SbO3) yang merupakan logam berat untuk katalis kemasan plastik sekali pakai berbahan PET. Antimon yang juga digunakan pada galon sekali pakai ini bisa menyebabkan iritasi kulit, paru-paru, mata, dan kanker.

3. Polistiren yang digunakan pada kemasan Styrofoam. Kemasan ini mengandung zat kontak stiren yang bisa terlepas ke dalam produk pangannya dan bisa memicu terjadinya kanker.

4. Timbal (Pb), kadmium (Cd), kromium (VI) [Cr(VI)] dan merkuri (Hg) yang digunakan untuk kemasan plastik pangan yang terbuat dari plastik. Zat-zat kontak ini bisa menyebabkan asma, bronchitis, hyperemia, dan kanker.

5. Dietil Heksi ftalat (Diethylhexyl phthalate/ DEHP), Diisononyl ftalat (Diisononyl phthalate/ DINP), dan Diisodecyl ftalat (Diisodecyl phthalate/ DIDP) dari kemasan plastik Polivinil Klorida (PVC) yang digunakan untuk pembungkus makanan dan wadah obat-obatan. Zat-zat kontak ini bisa menyebabkan kanker, asma, kesulitan belajar, obesitas, dan gangguan reproduksi.

6. Senyawa ftalat (Dietilheksi ftalat (Diethyl hexy phthalate-DEHP)), Dibuti ftalat (Dibuthyl phthalate-DBP)), Diisononil ftalat (Diisononyl phtalateDINP)), dan Diisodesil ftalat (Diisodecyl phthalateDIDP)) yang digunakan untuk kemasan pangan kertas dan karton. Zat-zat kontak ini bisa menyebabkan asma, attention-deficit hyperactivity disorder (ADHD), masalah perilaku, gangguan spektrum autisme, perkembangan reproduksi yang berbeda, hingga masalah kesuburan pria

7. Bisfenol A (BPA) dari kemasan plastik polikarbonat (PC). Zat kontak ini bisa menyebabkan terjadinya penyakit jantung, kanker, kelainan organ hati, diabetes, gangguan otak, serta gangguan perilaku pada anak kecil.

8. Polipropilen (PP) yang digunakan untuk tempat makanan dan minuman seperti tempat menyimpan makanan, kotak margarin, kemasan yogurt, sedotan, tutup botol, cup plastik, dan sebagainya. menyebabkan gangguan asma dan hormon pada manusia. Zat kimia ini bisa menyebabkan terjadinya gangguan asma dan hormon.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Amdatara dan Badan Geologi...
Amdatara dan Badan Geologi Perkuat Sinergi untuk Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
Klarifikasi Danone Soal...
Klarifikasi Danone Soal Isu Visual Balita pada Kemasan Produk Air Minum
Geopolitik Global Bergejolak,...
Geopolitik Global Bergejolak, GP Farmasi Indonesia Perkuat Ketahanan Industri Farmasi
Dukung Pengurangan Sampah...
Dukung Pengurangan Sampah Plastik, 1.500 Takjil Dibagi dengan Kemasan Ramah Lingkungan
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Rekomendasi
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Ketum PB WI Airlangga...
Ketum PB WI Airlangga Hartarto: Pendanaan Pelatnas Jangka Panjang Kunci Ciptakan Generasi Juara
Berita Terkini
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Infografis
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Memblokir X, Terbaru Brasil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved