Jabatan Kepala Desa Kerap jadi Rebutan, Intip Gaji dan Tunjangannya di 2023

Kamis, 26 Januari 2023 - 20:26 WIB
loading...
A A A
Kemudian kepala desa juga akan mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan dalam Pasal 100 PP Nomor 6 Tahun 2014. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa APBDes dapat digunakan juga sebanyak 30% untuk membayar gaji dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. Agar lebih jelas, berikut rincian penggunaan APBDesa:

- Sebesar 70% jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa (termasuk belanja operasional pemerintahan desa).

Dana tersebut juga digunakan untuk insentif RT dan RW, pembinaan kemasyarakatan desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.



- Sebesar 30% sisanya digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, perangkat desa, dan juga tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Demikian informasi mengenai gaji kepala desa 2023 beserta tunjangannya. Adapun untuk nominal pastinya tentu didasarkan pada kebijakan masing-masing daerah.

(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1454 seconds (0.1#10.140)