Pakai Sistem Pendataan NIK, Bahlil Jelaskan Skema Subsidi LPG

Senin, 04 November 2024 - 18:06 WIB
loading...
Pakai Sistem Pendataan...
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan, bahwa skema penyaluran subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) atau gas melon tidak mengalami perubahan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan, bahwa skema penyaluran subsidi Liquefied Petroleum Gas ( LPG ) 3 Kilogram (Kg) atau gas melon tidak mengalami perubahan. Artinya kedepan, penyalurannya masih menggunakan skema tertutup dengan pendaftaran melalui NIK (Nomor Induk Kependudukan) seperti yang selama ini sudah dilakukan.

Sehingga masyarakat yang membutuhkan subsidi LPG akan diminta mendaftarkan NIK. Apabila masyarakat sudah terdaftar dalam sistem website Subsidi Tepat LPG, maka berhak mendapatkan subsidi LPG tersebut.



"Iya, seperti itu. Jadi pakai NIK ya, karena kalau tidak kan orang beli double-double," jelas Bahlil ketika ditemui di Kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Bahlil pun menargetkan proses pendaftaran subsidi LPG berbasis NIK ini paling lambat rampung pada kuartal pertama tahun depan. "Kami targetkan paling lambat di kuartal pertama tahun depan, paling lambat ya," pungkasnya.

Berbeda dengan LPG ini, Bahlil mengakui pemerintah masih mengkaji secara mendalam skema penyaluran subsidi BBM dan listrik. Sebab menurutnya, keputusan tersebut harus diambil dengan hati-hati lantaran pihaknya masih menunggu laporan dari beberapa pihak seperti PT Pertamina (Persero), BPH Migas dan PT PLN (Persero).



"Namun untuk subsidi listrik, untuk subsidi listrik sama BBM, kami masih melakukan exercise secara mendalam karena kita harus hati2 karena kita harus menunggu laporan dari teman-teman dari Pertamina, BPH Migas, dan PLN secara mendalam," terang Bahlil.

"Kalau sudah selesai dalam waktu tidak lama, satu minggu dari sekarang, itu sudah ada formulasinya yang tepat untuk kami laporan kepada Bapak Presiden," pungkas Bahlil.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1586 seconds (0.1#10.140)