BPK: Pemeriksaan Keuangan Negara Terganggu Corona
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat tahun ini akan terganggu karena terbatasnya pergerakan akibat pandemi Covid-19. Namun demikian pemeriksaan tetap jalan khususnya terkait audit dana yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam penanganan pandemi corona.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan dampak pemeriksaan hanya akan terjadi tahun ini tapi tidak berdampak pada laporan keuangan pemerintah pusat tahun lalu. "Namun yang jelas tahun ini bakal ada potensi penurunan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), penurunan kualitas piutang dan penundaan kegiatan atau konstruksi ," kata Agung di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Disisi lain, pemerintah telah merespon pandemi Covid-19 dengan menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang saat ini telah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. Pihaknya berharap aturan ini menjadi payung hukum untuk melakukan langkah-langkah luar biasa.
"Diharapkan menjadi pondasi bagi pemerintah dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, termasuk stabilitas sistem keuangan," ungkapnya.
Untuk merespon pandemi Covid-19, pemerintah sudah dua kali melakukan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020.
BPK juga sebelumnya memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan pemerintah pusat selama 2019. Opini WTP diberikan setelah BPK mengkonsolidasi hasil pemeriksaan atas 87 laporan keuangan kementerian dan lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN).
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan dampak pemeriksaan hanya akan terjadi tahun ini tapi tidak berdampak pada laporan keuangan pemerintah pusat tahun lalu. "Namun yang jelas tahun ini bakal ada potensi penurunan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), penurunan kualitas piutang dan penundaan kegiatan atau konstruksi ," kata Agung di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Disisi lain, pemerintah telah merespon pandemi Covid-19 dengan menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang saat ini telah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. Pihaknya berharap aturan ini menjadi payung hukum untuk melakukan langkah-langkah luar biasa.
"Diharapkan menjadi pondasi bagi pemerintah dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, termasuk stabilitas sistem keuangan," ungkapnya.
Untuk merespon pandemi Covid-19, pemerintah sudah dua kali melakukan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020.
BPK juga sebelumnya memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan pemerintah pusat selama 2019. Opini WTP diberikan setelah BPK mengkonsolidasi hasil pemeriksaan atas 87 laporan keuangan kementerian dan lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN).
(nng)