Dalam Dua Tahun, Motor Listrik Sudah Harus Bunyi 'Greng-greng'
Selasa, 14 Juli 2020 - 20:07 WIB
loading...
A
A
A
Pasal 32 ayat 3 menyatakan, suara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat ditimbulkan dari komponen atau set komponen yang dipasang di kendaraan bermotor listrik. Kemudian pasal 32 ayat 6 menyatakan suara yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 berdasarkan tingkat frekuensi paling tinggi 75 desibel.
Namun demikian ada ketentuan peralihan dalam Permenhub 44/2020 sebagaimana disebutkan pasal 34 yang berisi kendaraan bermotor listrik yang telah memiliki SUT (sertifikat uji tipe), sertifikat registrasi uji tipe, dan surat keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor sebelum berlakunya peraturan menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku.
Lihat Juga: Presiden Jokowi Jajal Motor Listrik Buatan Dalam Negeri Gesits
Lalu pasal 35 menyebutkan pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku kendaraan bermotor listrik yang masih dibuat, dirakit, atau diimpor serta telah memiliki SUT harus dilengkapi dengan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 paling lama 4 tahun terhitung sejak peraturan menteri ini mulai berlaku; dan kendaraan bermotor listrik tipe baru yang masih dalam proses pengujian harus dilengkapi dengan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 paling lama 2 tahun terhitung sejak peraturan menteri ini mulai berlaku. Adapun Permenhub 44/2020 berlaku pada tanggal diundangkan.
Penerbitan aturan ini mengacu pada Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan. "Kemudian ditindaklanjuti ditindaklanjuti oleh kementerian lainnya dalam bentuk peraturan menteri. Ada Kemenkeu, ada Kemendagri dan instansi lain. Kami di Kemenhub fokus pada Sertifikasi Uji Tipe kendaraan," pungkas Budi.
Namun demikian ada ketentuan peralihan dalam Permenhub 44/2020 sebagaimana disebutkan pasal 34 yang berisi kendaraan bermotor listrik yang telah memiliki SUT (sertifikat uji tipe), sertifikat registrasi uji tipe, dan surat keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor sebelum berlakunya peraturan menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku.
Lihat Juga: Presiden Jokowi Jajal Motor Listrik Buatan Dalam Negeri Gesits
Lalu pasal 35 menyebutkan pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku kendaraan bermotor listrik yang masih dibuat, dirakit, atau diimpor serta telah memiliki SUT harus dilengkapi dengan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 paling lama 4 tahun terhitung sejak peraturan menteri ini mulai berlaku; dan kendaraan bermotor listrik tipe baru yang masih dalam proses pengujian harus dilengkapi dengan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 paling lama 2 tahun terhitung sejak peraturan menteri ini mulai berlaku. Adapun Permenhub 44/2020 berlaku pada tanggal diundangkan.
Penerbitan aturan ini mengacu pada Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan. "Kemudian ditindaklanjuti ditindaklanjuti oleh kementerian lainnya dalam bentuk peraturan menteri. Ada Kemenkeu, ada Kemendagri dan instansi lain. Kami di Kemenhub fokus pada Sertifikasi Uji Tipe kendaraan," pungkas Budi.
(nng)
Lihat Juga :