OJK Siap Keluarkan Aturan Baru Perkuat Industri Asuransi

Jum'at, 03 Februari 2023 - 11:32 WIB
loading...
OJK Siap Keluarkan Aturan Baru Perkuat Industri Asuransi
OJK berencana mengeluarkan aturan baru untuk memperkuat sektor Industri Keuangan Non Bank. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan aturan baru untuk memperkuat sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), khususnya asuransi. Rencananya, aturan baru tersebut berisi ketentuan kesehatan keuangan perusahaan asuransi, termasuk pengetatan kegiatan investasi oleh perusahaan asuransi.

"Ketentuan baru tersebut akan menggantikan POJK 71/2016 dan POJK 72/2016, mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan asuransi syariah," kata Kepala Grup Komunikasi Publik OJK, Darmansyah dalam keterangan resminya, Jumat (3/2/2023).

Darmansyah mengatakan OJK akan menuntaskan proses reformasi sektor IKNB untuk mengembangkan sektor IKNB secara sehat dan berkelanjutan, dengan dukungan permodalan yang memadai, sumber daya manusia yang qualified, dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif.



OJK juga mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan international standard and best practices, antara lain dalam hal penerapan PSAK74 tentang Kontrak Asuransi. Selain itu, OJK juga telah menyampaikan ultimatum kepada perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajiban memiliki aktuaris perusahaan atau appointed actuary paling lambat tanggal 30 Juni 2023. OJK juga mewajibkan penyampaian laporan hasil review atas hasil kerja appointed actuary yang dilakukan oleh aktuaris independen.

Lebih lanjut, guna meningkatkan reputasi dan stabilitas industri perasuransian sebagai antisipasi dan persiapan industri dalam menyongsong implementasi LPP (Lembaga Penjamin Pemegang Polis), maka OJK akan semakin mengintensifkan langkah-langkah preventif measures dan deteksi dini dalam rangka identifikasi penyebab utama permasalahan perasuransian, sehingga perusahaan-perusahaan asuransi khususnya mampu segera melakukan tindakan korektif (prompt corrective action).



“Diharapkan dengan tindakan korektif segera tersebut, dapat mencegah penanganan kondisi kinerja keuangan dan kesehatan industri perasuransian, serta permasalahan yang ada tidak semakin besar dan kompleks,” pungkas Darmawan.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1781 seconds (0.1#10.140)