Tiga Tahun Lagi Sayap-Sayap Garuda Baru Bisa Mengepak
Rabu, 15 Juli 2020 - 09:04 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Garuda Indonesia tercatat memiliki total utang hingga 1 Juli 2020 mencapai USD2,21 miliar atau setara Rp32,04 triliun. Utang tersebut terdiri dari utang usaha dan pajak senilai USD905 juta dan pinjaman bank sebesar USD1,313 miliar.
Irfan Setiaputra mengatakan, pinjaman bank sebesar itu terbagi atas pinjaman jangka pendek sebesar USD668 juta dan pinjaman jangka panjang sebesar USD645 juta.
"Saldo utang usaha dan pinjaman bank per 1 Juli 2020 totalnya USD2,2 miliar. Ini terdiri dari USD905 juta operasional, pinjaman jangka pendek USD668 juta dan pinjaman jangka panjang USD645 juta. Dari USD645 juta ada pinjaman sukuk USD500 juta yang sudah berhasil kita negosiasi dan extend jadi Juni 2023," ungkapnya.
Sementara itu, untuk menjaga kelangsungan bisnis perseroan, pihak Garuda mengajukan dana talangan kepada pemerintah sebesar Rp8,5 triliun. Skema dana talangan itu nantinya berbentuk mandatory convertible bonds (MCB) atau jenis obligasi yang dapat dikonversikan menjadi saham dari suatu perusahaan penerbit obligasi.
Namun begitu, dalam kesepakatan pencairan dana talangan, pemerintah tetap memberlakukan beban bunga kepada Garuda.
Irfan Setiaputra mengatakan, pinjaman bank sebesar itu terbagi atas pinjaman jangka pendek sebesar USD668 juta dan pinjaman jangka panjang sebesar USD645 juta.
"Saldo utang usaha dan pinjaman bank per 1 Juli 2020 totalnya USD2,2 miliar. Ini terdiri dari USD905 juta operasional, pinjaman jangka pendek USD668 juta dan pinjaman jangka panjang USD645 juta. Dari USD645 juta ada pinjaman sukuk USD500 juta yang sudah berhasil kita negosiasi dan extend jadi Juni 2023," ungkapnya.
Sementara itu, untuk menjaga kelangsungan bisnis perseroan, pihak Garuda mengajukan dana talangan kepada pemerintah sebesar Rp8,5 triliun. Skema dana talangan itu nantinya berbentuk mandatory convertible bonds (MCB) atau jenis obligasi yang dapat dikonversikan menjadi saham dari suatu perusahaan penerbit obligasi.
Namun begitu, dalam kesepakatan pencairan dana talangan, pemerintah tetap memberlakukan beban bunga kepada Garuda.
(uka)
Lihat Juga :